Meningkatnya angka lonjakan kasus positf covid-19 di Provinsi Bengkulu beberapa hari terakhir membuat Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah membuat kebijakan baru. Selasa (27/4).
- Hanura: Keputusan KPUD Paniai Coret Hengky-Yeheskiel Konyol Dan Keliru
- Soal Bansos Covid-19, Mendagri Minta Pemda Jangan Mengandalkan Anggaran Pusat
- Kakanwil Kemenkumham Bengkulu Raih Penghargaan IRH 2023
Baca Juga
Kebijakan yang dibuat Gubernur Bengkulu adalah dalam rangka pengendalian peningkatan penyebaran covid-19 serta guna memutuskan dan mencegah mata rantai penyebaran covid-19 di Provinsi Bengkulu.
Berdasarkan surat edaran yang ditanda tangani Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, dengan nomor 800/ 562/ BKN/ 202 menyatakan Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang menyelenggarakan dan menghadiri acara dan buka bersama yang dapat menimbulkan kerumunan.
Tidak hanya ASN, Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah juga melarang Tenaga Harian Lepas (THL) untuk menggelar dan menghadiri acara buka bersama.
Adapun, bagi ASN maupun THL yang melanggar aturan yang telah dibuat tersebut dapat dikenakan sanksi. Sanski tersebut diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kemudian, selain kegiatan buka bersama. Rohidin juga menghimbau agar tidak adanya acara halal bihalal pada hari raya idul fitri 1442 H atau tahun 2021 ini.
Sementara terpisah, sebelumnya Polda Bengkulu Polda Bengkulu juga telah memberi himbauan kepada masyarakat untuk tidak memberikan makanan atau menu buka puasa dijalanan. Hal tersebut dilakukan untuk pencegahan lonjakan kasus covid-19 di bulan suci ramadhan 1442 H.
Himbauan tersebut disampaikan oleh Kapolda Bengkulu melalui Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Sudarno belum lama ini.
"Saya himbau tidak ada masyarakat yang membagikan takjil di jalan- jalan, saat ini kita masih masa pandemi mari sama-sama patuhi prokes," kata Kombes Pol Sudarno, kepada RMOLBengkulu.
Disisi lain, Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Bengkulu Zahdi Taher juga melarang adanya kegiatan takbiran keliling yang dilakukan pada malam menjelang hari raya iduk fitri 1442 H.
Dilarangnya gelar takbiran keliling ini merupakan kali kedua sejak masuknya virus covid-19 di Indonesia. Hal ini juga merupakan intruksi langsung dari pemerintah pusat.
"Kegiatan malam takbir keliling Idul Fitri dikhawatirkan akan berpotensi menimbulkan kerumunan yang membuka peluang penularan virus covid-19," tutup Zahdi. [ogi]
- Teguh Santosa: Korea Utara Cinta Damai
- Kuasa Hukum JMSI Bengkulu Apresiasi Kapolri 'Turun Tangan' Minta Pelaku Penembakan di Bengkulu Ditangkap
- Pemprov Ubah Nama Gedung Juang Menjadi Gedung Juang 45 AM Hanafi