Komitmen Kementerian Kominfo memberantas judi online tidak main-main. Selain menertibkan situs atau aplikasi, rekening influencer dan pemain juga diblokir.
- Pledoi AKBP Dody Prawiranegara Ditolak Jaksa
- Aktivis Dulu Dan Sekarang, Ibarat Bumi Langit
- KPU Susun Anggaran Rp 86 T Untuk Pemilu 2024, Mendagri Minta Tinjau Ulang
Baca Juga
Setiap minggu ada ratusan rekening yang diduga jadi lalu lintas uang judi, diblokir.
“Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika) memberi info ke saya, setiap minggu ada sekitar 800 (rekening) diblokir,” kata Menkominfo, Budi Arie Setiadi, di Kantor Kemenkominfo, Jakarta Pusat, Selasa (8/8).
Usai diblokir, selanjutnya Kemenkominfo menyerahkan temuan itu ke pihak Polri. Menurutnya, wewenang menindak para pelaku judi online memang ada di Polri.
“Tugas Kominfo cuma melakukan pencegahan, memblokir aplikasi. Tindakan selanjutnya, seperti langkah hukum, itu urusan Polri,” katanya.
Dia juga menjelaskan, sejumlah influencer yang ikut mempromosikan aplikasi atau situs judi online kini sudah ditangkap, sementara sisanya tidak bisa bergerak bebas lagi.
Artinya, sambung dia, setiap pergerakan para influencer dan pelaku judi online telah terdeteksi.
“Ada beberapa influencer yang sudah dieksekusi polisi. Kepada tokoh publik, kita imbau jangan ikut mempromosikan judi slot, karena pasti berhadapan dengan aparat penegak hukum. Pokoknya ruang gerak penjudi slot makin sempit,” tegasnya.
- Wali Kota Bandung Bersama Sejumlah Pejabat Dishub Terjaring OTT KPK
- Polisi Aktif Dilantik Pjs Gubernur, Mendagri Jatuhkan Kredibilitas Pemerintahan
- Anggaran BTT Bisa Digunakan Untuk Kendalikan Inflasi di Bengkulu