Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu Masih Tunggu Niat Baik Dikbud Pulihkan 4 Kepsek Penggerak

Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, Edwar Samsi/RMOLBengkulu
Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, Edwar Samsi/RMOLBengkulu

Sebanyak empat kepala sekolah (Kepsek) penggerak di Provinsi Bengkulu yang dimutasi Gubernur Provinsi Bengkulu, Rohidin Mersyah pada Jum'at (28/7) lalu dikabarkan akan dikembalikan ke tempat semula.


Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, Edwar Samsi, merespon baik rencana Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Bengkulu tersebut.

Menurutnya, agar nama baik Pemprov Bengkulu tidak tecoreng dari Kemendikbud Ristek, perbaikan itu seyogianya segera digelar.

Terlebih lagi, Kepala UPT Balai Guru Penggerak (BGP) Provinsi Bengkulu Kemendikbud Ristek, Hendra Apriawan dan Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu, Saidirman sudah saling berkoordinasi.

"Kita beri waktu, mereka kan sudah berkoordinasi ke BGP Provinsi Bengkulu (Kemendikbud Ristek). Silahkan lah mereka kita berkoordinasi," kata Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, Edwar Samsi.

Politisi Partai PDIP Provinsi Bengkulu ini berharap seluruh Kepsek Penggerak yang dimutasi itu dipulihkan kembali.

Sebab, jika tidak dijalankan maka Provinsi Bengkulu akan dirugikan. Terutama dihilangkan dari status sekolah penggerak Kemendikbud Ristek RI.

Terlebih perjuangan para sekolah untuk menjadi sekolah penggerak di Provinsi Bengkulu mengikuti proses seleksi yang panjang.

Informasi yang diperoleh, empat kepsek itu digeser berdasarkan nomor: R/400.14.1.1/9/Dikbud/2023 yang menggeser Kepsek yang masuk dalam sekolah penggerak. Keempat kepsek itu tersebar di Kabupaten Lebong, Mukomuko, dan Kabupaten Bengkulu Selatan.

"Harapan kita, itu dipulihkan. Dikembalikan ke jabatan semula. Kalaupun ingin mutasi, silahkan dengan jabatan setaralah (sesama kepsek penggerak)," tegasnya.

Dia berharap, SK mutasi ini dapat ditinjau kembali atau dicabut. Agar dunia pendidikan di Provinsi Bengkulu tidak berimbas.

Menyusul, proses mutasi itu melanggar Permendikbud nomor: 371/M/2021 tentang Program Sekolah Penggerak.

"Artinya, kita masih menunggu niat baik dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu," tutup Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu.

Terpisah, hingga berita ini ditayangkan Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu, Saidirman saat dimintai keterangan ini enggan merespon pertanyaan wartawan. Bahkan, Sekdis Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu, M Syahjudin Burhan saat dihubungi melalui pesan elektronik, pesan wartawan hanya dibaca.

Sementara itu, sebelumnya Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah menanggapi adanya polemik mutasi Kepala sekolah (Kepsek) yang ikut dalam Program Sekolah Penggerak di sejumlah wilayah di Provinsi Bengkulu.

Menurut orang nomor 1 di Provinsi Bengkulu ini, jika ada kesalahan dalam pergeseran Kepsek di daerah maka dirinya mengaku bisa diperbaiki.

"Kalau ada kesalahan kita perbaiki," kata Politisi Golkar ini kepada wartawan melalui pesan singkat, Selasa (1/8) malam.

Menurutnya, mutasi yang besar-besaran yang digelar Jum'at (28/7) lalu mutlak demi mewujudkan Good governance di lingkungan Pemprov Bengkulu. Namun demikian, kesalahan itu bisa diperbaiki.

"Kita perbaiki karena semua yang kita lakukan ini tujuan cuman satu untuk kemajuan Bengkulu," demikian Rohidin.