Kemenkumham Bengkulu Gelar Promosi & Disenminasi KI Di Pemkab Seluma

Tingkatkan Pendaftaran dan Kelola Kekayaan Intelektual untuk mendukung pembangunan dan pertumbuhan ekonomi, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Bengkulu melalui Divisi Pelayanan Hukum dan Ham melaksanakan kegiatan promosi dan diseminasi kekayaan intelektual di Kabupaten Bengkulu Seluma, pada Kamis (14/3). 


Kegiatan yang dihadiri langsung oleh Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Handarsyah, dimana acara yang dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bengkulu yang diwakili oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Andriensjah, mengungkapkan promosi dan siseminasi KI menghadirkan narasumber internal Kepala Bidang Pelayanan Hukum Suriyanti dan narasumber eksternal Asisten Perekonomian dan Pembangunan Almidian Saleh.

Dalam paparannya Adrieansjah menyampaikan, kegiatan diseminasi dan promosi KI dengan tema "Tingkatkan pendaftaran dan kelola kekayaan intelektual untuk mendukung pembangunan dan pertumbuhan ekonomi“, rutin dilaksanakan pada daerah-daerah yang memiliki potensi besar dibidang KI tetapi belum terlindungi secara maksimal. 

" Kegiatan ini bertujuan sebagai stimulus agar potensi KI tersebut bisa segera terdaftar maupun tercatatkan, peningkatan pemahaman pemanfaatan KI, peningkatan skala perusahaan dengan cara mendorong investor dan Industri/UMKM skala ekspor untuk memanfaatkan sistem pendaftaran KI internasional, memberikan pelindungan hukum yang dimulai dengan pendaftaran KI dan advokasi saat terjadi pelanggaran KI," terangnya. 

Kegiatan ini juga mendorong pertumbuhan ekonomi daerah tentunya juga Pemerintah Daerah berperan aktif mendukung dan memotivasi kepada masyarakat untuk terus melakukan inovasi dan kreativitas mereka harus diberikan pelindungan agar sektor usaha dapat terus tumbuh seiring dengan meningkatnya jumlah pertumbuhan KI. 

Kegiatan ini dapat menjadi satu langkah maju dalam mendorong terwujudnya suatu sistem kewirausahaan berbasis KI khususnya di Kabupaten Seluma.