Waspadai Penipuan Digital, Kanwil Kemenkumham Bengkulu Hadir Talkshow Literasi Ekonomi, Keuangan Syariah & Perlindungan Konsumen 

Dalam rangka Bengkulu Road to Festival Ekonomi Syariah Bengkulu 2024, Kanwil Kemenkumham Bengkulu menghadiri kegiatan Talkshow literasi Ekonomi dan Keuangan Syariah serta perlindungan konsumen yang diselenggarakan oleh Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bengkulu, Sabtu (4/5) di atrium Bencoleen Mall. 


Kegiatan ini dihadiri Kepala Kantor Wilayah yang diwakili oleh Kepala Divisi Administrasi, Machyudhie. Turut hadir Kantor Instansi Pemerintahan daerah, instansi vertikal dan pelaku usaha binaan Bank Indonesia di Provinsi Bengkulu.

Dalam paparannya Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bengkulu Hendri Machyudi menyampaikan, Perlindungan konsumen adalah serangkaian kebijakan, undang-undang dan praktik yang bertujuan untuk melindungi hak-hak dan kepentingan konsumen dalam interaksi dengan penjual, produsen dan penyedia layanan. 

"Ini melibatkan berbagai tindakan, termasuk memberikan informasi yang jelas dan transparan tentang produk dan layanan, menjamin kualitas produk, melindungi konsumen dari praktik penipuan dan penjualan yang tidak adil, serta memberikan mekanisme untuk menyelesaikan sengketa konsumen," tuturnya.

Hendri Machyudi mengungkapkan, perlindungan konsumen penting untuk memastikan bahwa konsumen dapat melakukan pembelian dengan percaya diri, merasa aman dari risiko dan memiliki akses ke cara yang efektif untuk menyelesaikan masalah jika ada ketidakpuasan atau ketidaksetujuan.

Materi selanjutnya disampaikan oleh Bagian Pengawasan pelaku usaha jasa keuangan, edukasi, perlindungan konsumen dan layananan manajemen stategis Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Bengkulu Delpa Susanti. 

Delpa menyampaika, selaku konsumen harus cerdas diera digital seperti saat ini, dimana inisiatif literasi ekonomi dan keuangan syariah bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang prinsip-prinsip ekonomi Islam dan produk-produk keuangan syariah. 

"Perlindungan konsumen juga menjadi perhatian utama untuk memastikan bahwa konsumen mendapatkan perlindungan yang adil dan transparan dalam transaksi keuangan, termasuk yang berkaitan dengan produk keuangan syariah," jelasnya.

Program literasi dan kebijakan perlindungan konsumen, sampai Delpa, harus terus dikembangkan oleh berbagai pihak, termasuk pemerintah, lembaga keuangan, dan organisasi masyarakat sipil, untuk memastikan bahwa masyarakat dapat mengakses informasi yang diperlukan dan dijamin keamanannya dalam bertransaksi.

Hal itu berhubungan juga dengan Kemenkumham yang memiliki peran penting dalam mengawasi dan mengatur berbagai aspek hukum, termasuk perlindungan konsumen dan pemenuhan hak-hak ekonomi.

Dalam konteks literasi ekonomi dan keuangan syariah, Kemenkumham dapat berperan dalam memastikan bahwa produk-produk keuangan syariah mematuhi peraturan dan standar yang berlaku, serta melindungi konsumen dari praktik yang merugikan. 

Hal ini bisa meliputi pengawasan terhadap praktik bisnis yang adil dan transparan, penegakan hukum terhadap pelanggaran terhadap hak konsumen, dan penyusunan regulasi yang mendukung pengembangan industri keuangan syariah yang berkelanjutan. 

Dengan demikian, hubungan antara literasi ekonomi dan keuangan syariah dengan Kemenkumham melibatkan koordinasi dan kerja sama dalam rangka memastikan perlindungan hukum dan kepentingan konsumen dalam konteks ekonomi syariah.