Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi dan empat orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa.
- Di Masa PPKM Darurat, Masyarakat Diimbau Takbiran Dan Salat Iduladha Di Rumah
- Reses Ronny Tobing, Banyak Warga Kurang Mampu Usulkan Jadi Penerima Bansos
- Kanwil Kemenkumham Bengkulu Hadiri Musrembang Penyusunan RKPD Provinsi Bengkulu TA. 2025
Baca Juga
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan, pihaknya meringkus 11 orang dalam kegiatan tangkap tangan yang dilakukan di wilayah Jakarta dan Bekasi pada Selasa siang (25/7).
Dari 11 orang itu, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus suap ini.
"Ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup. KPK kemudian menaikkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka," ujar Alex kepada wartawan di Gedung Juang pada Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu malam (26/7).
Kelima orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Henri Alfiandi (HA) selaku Kabasarnas RI periode 2021-2023, Afri Budi Cahyanto (ABC) selaku Koorsmin Kabasarnas RI, Mulsunadi Gunawan (MG) selaku Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati (MGCS).
Selanjutnya, Marilya (MR) selaku Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati (IGS), dan Roni Aidil (RA) selaku Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama (KAU).
- Apresiasi Pengabdian & Dedikasi Purna Bakti, Santosa: Mereka Patut Menjadi Teladan Kemenkumham Bengkulu
- Ruas Jalan Protokol Di Bengkulu Disemprot Disinfektan
- KPU Sumsel Tunda Penetapan Gubernur-Wakil Gubernur Terpilih