Utamakan Sinergitas, Kemenkuham Bengkulu Gelar Sosialisasi Promosi & Diseminasi KI

Kanwil Kemenkumham Bengkulu menggelar kegiatan sosialisasi, Promosi dan Diseminasi Kekayaan Intelektual (KI) dengan tema, ’’Jelajahi Potensi, Tingkatkan Pendaftaran dan Kelola Kekayaan Intelektual Untuk Mendukung Pembangunan dan Pertumbuhan Ekonomi’’.


Kegiatan yang dilaksanakan di Grage Hotel, paa Selasa (19/3), dihadir langsung oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Andrieansjah, Kepala Divisi Pemasyarakatan Teguh Wibowo, pejabat struktural, perwakilan UPT dan sebanyak 150 peserta yang terdiri unsur Dinas terkait, UMKM, Pelaku usaha, Tokoh Masyarakat, dan Pelaku Seni, diantaranya Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Bengkulu, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Bengkulu, Dinas Tenaga Kerja Provinsi Bengkuku , Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM Bengkulu, pelaku UMKM di Bengkulu. 

Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Andrieansjah dalam sambutannya, menyampaikan Kekayaan Intelektual atau Intellectual Property adalah hak eksklusif yang timbul dari hasil olah pikir yang diberikan oleh negara kepada kreator, inventor, desainer, dan pencipta berkaitan dengan kreasi atau karya intelektual. 

"Kita saat ini tengah gencar mendorong terdaftarnya Indikasi Geografis, Merek Kolektif, Paten dan Inventarisasi Potensi Desain Industri, hal ini dilakukan dalam rangka mendorong meningkatnya pertumbuhan ekonomi, investasi dan daya saing di sektor inovasi dan industri kreatif di Provinsi Bengkulu," terangnya. 

Andrieansjah mengungkapkan, melalui acara sosialisasi Promosi dan Diseminasi Kekayaan Intelektual di Bengkulu ini, diharapkan menjadi energi positif untuk berbagai pihak agar bisa bersinergi secara aktif dalam mendukung program Kementerian Hukum dan HAM sebagai upaya untuk perlindungan kekayaan intelektual yang ada dan menggelorakan hasil kekayaan intelektual kepada masyarakat. 

"Saya meyakini sangat banyak potensi kekayaan intelektual yang ada di tengah masyarakat di Provinsi Bengkulu, baik dari pelaku bisnis sektor industri kreatif, sektor akademisi atau pendidikan maupun pada sektor asosiasi pengusaha atau komunitas. Intinya diperlukan sinergi antar Pemangku Kepentingan sehingga nantinya akan memberikan manfaat secara ekonomi, ekologi, sosial budaya serta dapat meningkatkan potensi kepariwisataan yang ada di Provinsi Bengkulu," jelas Andrieansjah. 

Senada disampaikan, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Bengkulu Foritha Ramadhani Wati sebagai Keynote speaker, dirinya mengungkapkan bahwa legiatan positif ini mendukung visi, misi dan pembangunan provinsi Bengkulu (RPIP) 2019-2039 yaitu Bengkulu berdaya saing dan sejahtera dengan struktur industri yang kuat dan berkeadilan. Oleh karena itu, Disperindag memfasilitasi dengan mendorong standardisasi dan sertifikasi produk berupa pendaftaran merek yanh merupakan salah satu bentuk kekayaan intelektual (KI). 

"Kami berkomitmen untuk berpartisipasi aktif dalam program Kementerian Hukum dan HAM RI, menjelajahi potensi dan meningkatkan pendaftaran kekayaan intelektual untuk mendukung pertumbuhan ekonomi di Bengkulu," ucap Foritha. 

Usai dibuka, Kegiatan dilanjutkan dengan diskusi mengenai pelindungan kekayaan intelektual dengan narasumber Kepala Bidang Pelayanan Hukum Suriyanti dan Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Universitas Bengkulu Candra Irawan. Diharapkan melalui acara Sosialisasi Promosi dan Diseminasi Kekayaan Intelektual di Kota Bengkulu ini dapat menjadi momentum untuk memacu stakeholder, masyarakat bersama-sama bersinergi secara aktif dalam berkolaborasi mendukung program-program yang ada di Kementerian Hukum dan HAM.