Beleid Baru Kemenkes, Warga Tanpa NIK Bisa Ikut Vaksin Covid-19

Ilustrasi vaksinasi untuk kelompok rentan lanjut usia (lansia)/Net
Ilustrasi vaksinasi untuk kelompok rentan lanjut usia (lansia)/Net

Vaksinasi Covid-19 sudah tidak lagi bisa diterima masyarakat yang mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK) tapi juga yang belum atau tidak memiliki NIK.


Hal ini tertuang dalam beleid terbaru yang dikeluarkan Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, yang diterbitkan pada tanggal 2 Agustus 2021.

Beleid tersebut tercatat sebagai Surat Edaran Nomor HK.02.02/III/15242/2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 bagi Masyarakat Rentan dan Masyarakat yang Belum Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).

"Surat edaran itu untuk mengantisipasi masyarakat rentan, masyarakat yang belum memiliki NIK," ujar Sekretaris Jendral Kemenkes, Oscar Primadi kepada wartawan, Rabu (4/8).

Oscar menuturkan, melalui SE tersebut Kemenkes menginstruksikan Dinas Kesehatan (Dinkes) di tingkat provinsi dan kabupaten/kota untuk berkoordinasi dengan dinas kependudukan dan catatan sipil (Disdukcapil) dalam pelaksanaan vaksinasi bagi masyarakat rentan dan tanpa NIK.

Selain itu, Kemenkes juga meminta Dinkes berkoordinasi dengan kantor wilayah Kementerian Hukum dan HAM, kantor wilayah Kementerian Agama, dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Persoalan mengenai vaksinasi untuk kelompok rentan seperti disabilitas, warga adat pedalaman, penghuni lembaga pemasyarakatan, penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS), dan pekerja migran Indonesia bermasalah (PMIB), sempat disinggung sejumlah kalangan.

Salah satunya oleh Wakil Ketua DPR bidang Kokesra, Abdul Muhaimin Iskandar, yang meminta Kemenkes juga memperhatikan kelompok-kelompok tersebut, mengingat di anatra mereka ada yang tidak memiliki NIK.