Janggal Pemilik Toko Menerima Hasil Usaha Lebih Kecil dari Karyawan

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, kembali menggelar sidang atas perkara tindak pidana penggelapan dengan terdakwa Lim Jong chong, Rabu (27/03/24). Agenda sidang mendengarkan saksi yakni pelapor Lim Siu Mei.


Dalam kesaksiannya Lim Siu Mei mengakui, bahwa toko New Sinar Jaya Lighting merupakan miliknya, tetapi dipercayakan pengelolaannya kepada terdakwa Lim Jong Chong selaku kakak kandung. 

Diungkapkan Lim Siu Mei, selaku pemilik dirinya menerima pembagian hasil keuntungan sebesar 30 persen, sedangkan Lim Jong Chong diberikan upah sebesar Rp 20 juta setiap bulannya ditambah bagi hasil keuntungan senilai 40 persen.

Pernyataan Lim Siu Mei ini kemudian menjadi pertanyaan oleh Hakim Ketua Tornado Edmawan, SH, MH, dirinya merasa janggal atas keterangan pelapor dimana terdakwa dapat menerima hasil keuntungan lebih besar ditambah upah dibandingkan pemiliknya.

"Sebentar ini keterangan anda terdakwa menerima 40 persen dan upah Rp 20 juta, ini janggal kenapa anda yang 30 persen," tanya Tornado.

Hal tersebut juga dibenarkan oleh Sanjaya Surya Liman, SH selaku kuasa hukum pelapor pada tahun 2020 silam. Yang awalnya mengaku sebagai marketing pada toko Sinar Lighting 2001.

"Jadi Joni (Lim Jong Chong) menerima gaji Rp 20 juta, komisi bagi untung 40 persen dan yang lain Lim Siu Mei 30 persen Lim Sioe Lin 30 persen dan itu ada perjanjiannya," ungkap Sanjaya.

Selain menjelaskan toko New Sinar Jaya Lighting sebagai toko miliknya, yang dulunya bernama toko Sinar Lighting 2001 Lim Siu Mei mengatakan bahwa terdakwa melakukan penggelapan dengan cara melakukan transaksi jual beli dari konsumen pembayarannya disetor ke rekening pribadi bukan rekening toko.

"Pembukuan dia, keuangan juga dia jadi dari hasil pembelian itu disetor ke rekening pribadi dia," jelas Lim Siu Mei.

Menurut Lim Siu Mei, terdakwa telah melakukan pergantian rekening bersama atas nama toko Sinar Lighting 2001 di Bank BCA dengan nomor rekening 5340099968 menjadi rekening atas nama Lim Jong Chong BCA nomor 5340316888 dan rekening BCA nomor 5340196483

Namun keterangan tersebut dibantah oleh tim kuasa hukum Lim Jong Chong, dengan memeperlihatkan bukti surat refrensi dari Bank BCA yang dikeluarkan pada tahun 2021. Dimana surat refrensi tersebut menerangkan bahwa rekening BCA dengan nomor 5340099968 merupakan atas nama Lim Jong Chong yang dibuat sejak tanggal 17 Februari 2009.

Kemudian, pada 05 Desember 2018 Lim Jong Chong membuat rekening di Bank BCA bertujuan untuk memulai kembali toko New Sinar Jaya Lighting, setelah adanya perjanjian bersama berdasarkan akta notaris Ninik Sukadarwati, SH, dengan regestrasi Nomor 101/Leg/Rangkap Tiga/Xi/2018 pada 18 November 2018.

Dimana Lim Jong Chong sebagai pihak pertama, Lim Sioe Lin pihak kedua dan Lim Siu Mei pihak ketiga dalam menjalankan usaha toko New Jaya Lighting.

 Rekening tersebut dibuat Lim Jong Chong setelah kedua pihak tidak ikut serta dalam penyertaan modal yang semestinya disetorkan ke rekening bersama, sesuai dengan pasal 4 pada perjanjian bersama yang berbunyi "bahwa para pihak sepakat untuk membuka rekening baru pada sebuah bank atas nama ketiganya", namun hingga waktu pembuatan rekening tiba Lim Siu Mei maupun Lim Sioe Lin tidak memberikan modal penyerta.

"Anda dusta sudah jelas disurat ini bahwa rekening merupakan atas nama Lim Jong Chong bukan atas nama toko, jadi jangan bohong dengan mengatakan bahwa rekening diganti atas nama pribadi," tegas Dzulyadain.