Kemendikbud Ristek Minta SK Gubernur Rohidin Mutasi Kepsek Sekolah Penggerak Dicabut

Kepala UPT Balai Guru Penggerak (BGP) Provinsi Bengkulu Kemendikbud Ristek, Hendra Apriawan/Ist
Kepala UPT Balai Guru Penggerak (BGP) Provinsi Bengkulu Kemendikbud Ristek, Hendra Apriawan/Ist

Pemindahtugasan/mutasi kepala sekolah yang dilakukan Gubernur Provinsi Bengkulu, Rohidin Mersyah Pengangkatan Kepala Sekolah pada Jum'at (28/7) kemarin dinilai terdapat dugaan maladministrasi.


Terutama terkait mutasi Kepala Sekolah SMAN 3  Kabupaten Lebong dan SMAN di Kabupaten Mukomuko. Sebab, kedua sekolah tersebut merupakan sekolah yang melaksanakan Program Sekolah Penggerak melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah tentang Penetapan Satuan pendidikan Pelaksana Program Sekolah Penggerak.

Kepala UPT Balai Guru Penggerak (BGP) Provinsi Bengkulu Kemendikbud Ristek, Hendra Apriawan juga ikut berkomentar terkait adanya dugaan maladministrasi ini. 

Bahkan, UPT BPG Bengkulu dibawah naungan Direktorat Jendral (Dirjen) Guru dan Tenaga Pendidikan Kemendikbud Ristek meminta Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah meninjau kembali SK mutasi nomor: R/400.14.1.1/9/Dikbud/2023 yang menggeser Kepsek yang masuk dalam sekolah penggerak.

"Kesimpulannya bahwa kami pengen kalau bisa SK yang kemaren itu ditinjau kembali, itu saja," ungkapnya.

Menurutnya, pergeseran Kepsek itu minimnya informasi Pemprov yang nekat mutasi Kepsek yang masuk dalam Program Sekolah Penggerak Kemendikbud Ristek.

"Kemungkinan ada ketidaktahuan saja, yang mudah-mudahan segera kita lurus saja," ungkapnya.

Menurutnya, mutasi itu boleh digelar. Diantaranya, antar kepala sekolah penggerak. Misalnya antar SMAN dua kabupaten. Tak hanya itu, mutasi itu juga bisa dilakukan jika enam bulan sakit dan tidak masuk kerja.

"Namun, penggantinya seharusnya merupakan kepala satuan pendidikan cadangan, calon kepsek penggerak. Atau dari guru penggerak, atau komite pembelajaran," ungkapnya.

Dia juga sangat berharap kepada pemerintah kabupaten maupun provinsi untuk mentaati Permendikbud nomor: 371/M/2021 tentang Program Sekolah Penggerak.

"Karena ini sangat sayang jika dimutasi, akhirnya dibatalkan Kemendikbud Ristek sekolah itu sebagai sekolah penggerak," imbuhnya.

Lanjut dia menjelaskan, bahwa larangan ini bukan sifat personal. Namun, bersifat kelembagaan. Terlebih lagi, ditunjuknya sekolah itu sebagai sekolah penggerak usai kepala sekolahnya mengikuti proses seleksi yang panjang.

"Untuk sekolah penggerak, yang mengikuti seleksi itu kepala sekolahnya. Prosesnya panjang. Program sekolah penggerak ini baru dimulai," ungkapnya.

"Tadi malam saya juga sudah komunikasi dengan Kadis Pendidikan Provinsi. Beliau juga sudah mengingatkan, ini ada beberapa sekolah penggerak jangan diganti. Namun kita maklumi juga. Mungkin beliau khilaf  atau tidak sempat membaca," ungkapnya.

Dia berharap, SK mutasi ini dapat ditinjau kembali atau dicabut. Agar para kepala sekolah yang masuk dalam sekolah penggerak tidak berimbas.

"Tadi malam hasil komunikasi kita. Beliau juga sudah menyampaikan permohonan maaf. Beliau juga berusaha untuk menghentikan proses ini. Kita doakan saja, dibatalkan kepala sekolah yang sekolahnya masuk sekolah penggerak," tuturnya.