BEM FH UNIB Dapat Dukungan, Dekan Dan Rektor Dikecam

Sekretariat HMI Cabang Bengkulu/RMOLBengkulu
Sekretariat HMI Cabang Bengkulu/RMOLBengkulu

Keputusan pembekuan Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Bengkulu (BEM FH UNIB) direspon berbagai organisasi kepemudaan hingga Cipayung Plus Bengkulu.


Kali ini giliran pengurus Himpunan Mahasiwa Islam (HMI)Cabang Bengkulu memberikan sikap atas pembekuan kepengurusan BEM FH UNIB yang dilakukan oleh pihak fakultas.

Ludiman selaku Ketua Umum HMI Cabang Bengulu mengungkapkan, idealnya mahasiswa sebagai insan dewasa yang telah memiliki kesadaran sendiri dalam mengembangkan potensi diri dalam lingkup perguruan tinggi untuk menjadi inteltual, ilmuan, maupun professional. 

Tentunya untuk mewujudkan hal tersebut, sambungnya, mahasiswa hendaknya diberikan kebebasan akademik yang luas guna mengembangkan daya nalar dan menumbuhkan akhlak mulia serta bertanggung jawab sesuai budaya akademik.

Didasarkan pada peraturan dan regulasi tentang kebebasan akademik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi Pasal 8 Ayat (1) menyatakan bahwa ” Dalam penyelenggaraan pendidikan dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi berlaku kebebasan akademik, mimbar akademi dan otonomi keilmuan”. 

Dan pada pasal 8 ayat (3) Undang-Undang No 12 Tahun 2012 Tentang “pelaksanaan Kebebasan akademik, mimbar akademik dan otonomi keilmuan di perguruan tinggi merupakan tanggung pribadi sivitas akademika, yang wajib dilindungi dan difasilitasi oleh pimpinan perguruan tinggi”.

Namun, hal tersebut tidak terjadi dilingkungan kampus Universitas Bengkulu khususnya di Fakultas Hukum dengan adanya SK Pembekuan BEM FH UNIB yang dinilai bertentangan dengan Undang-Undang No 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi pasal 8 ayat (1) dan (3) yang merupakan bentuk pembungkaman dan pembatasan kebebasan akademik. 

Kemudian merujuk pada statement disampaikan oleh wakil dekan bidang kemasiswaan Fakultas Hukum UNIB tentang tindakan kritikan BEM FH UNIB yang dilakukan tanpa dasar, tidak sesuai aturan dan etika yang merugikan FH UNIB. Hal tersebut juga merupakan bagian pembatasan ruang-ruang kritik bagi mahasiswa dalam menyalurkan aspirasi.

“Kritikan yang dilakukan BEM FH UNIB seharusnya direspon secara bijak dan terbuka oleh pihak dekanat, mengingat kritikan yang dilakukan merupakan bentuk menjalankan fungsi control terhadap sistem birokrasi kampus (Fakultas Hukum UNIB),” kata Ludiman, kemarin (17/8).

Selain itu, ia menambahkan, bahwa kritikan juga dibutuhkan sebagai jalan pengembangan potensi diri dan penalaran mahasiswa. Kritik juga merupakan bagian dari aktivitas akademis, maka segala bentuk pembungkaman maupun pembatasan ruang-ruang kritis akan berdampak negatif pada perkembangan potensi diri, ilmu pengetahuan, kemajuan sebuah perguruan tinggi dan hilangnya fungsi control terhadap birokrasi kampus. 

“Hal demikian harusnya dipahami oleh pimpinan kampus khususnya Fakultas Hukum UNIB,” sambungnya.

Di sisi lain, menurut Ketua Bidang Perguruan tinggi kemahasiswaan dan pemuda (PTKP) HMI Cabang Bengkulu yakni Agung, sangat menyayangkan atas terjadinya tindakan sepihak yg dilakukan oleh pihak Birokrasi kampus yang dalam hal ini Dekan Fakultas hukum UNIB. 

“Sesuai tagline yg di gaung-gaungkan yaitu kampus merdeka. Dengan hal ini kami pengurus HMI Cabang Bengkulu mengeluarkan sikap,” tuturnya.

Adapun pernyatan sikap tersebut berbunyi:

1. Mengajak seluruh ORMAWA selingkup Universitas Bengkulu untuk ikut menyikapi terkait pembekuan BEM FH UNIB.

2. Mengajak seluruh BEM selingkup Provinsi Bengkulu untuk terlibat aktif dalam menyikapi pembekuan BEM FH UNIB.

3. Kami mengajak seluruh Organisasi Kepemudaan (OKP) dan Cipayung Plus yang ada dilingkup Provinsi Bengkulu untuk merespon dan menyatakan sikap mengenai peristiwa pembekuan BEM FH UNIB.

4. Meminta Dekan Fakultas Hukum UNIB untuk dapat menyediakan ruang titik temu antar pihak dekanat dengan BEM FH UNIB dalam proses penyelesaian polemik yang terjadi.

5. Meminta Dekan untuk segera mecabut SK Nomor: 3098/UN30.8/HK/2021 Tentang Pembekuan Kepengurusan Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Bengkulu Periode 2021-2022.  

6. Meminta Rektor Universitas Bengkulu untuk membentuk tim analisis fakta tentang mekanisme dan substansi pembekuan BEM FH UNIB.