Ombudsman Bengkulu Soroti Mutasi Pemprov, Kepsek Sekolah Penggerak Disarankan Lapor KASN Jika Dirugikan

Kepala Perwakilan (Kaper) Ombudsman Provinsi Bengkulu, Herdi Puryanto/Ist
Kepala Perwakilan (Kaper) Ombudsman Provinsi Bengkulu, Herdi Puryanto/Ist

Pemindahtugasan/mutasi kepala sekolah yang dilakukan Gubernur Provinsi Bengkulu, Rohidin Mersyah pada Jum'at (28/7) kemarin dinilai terdapat dugaan maladministrasi. Terutama terkait mutasi Kepala Sekolah SMAN 3 Kabupaten Lebong dan SMAN di Kabupaten Mukomuko.


Sebab, kedua sekolah tersebut merupakan sekolah yang melaksanakan Program Sekolah Penggerak melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah tentang Penetapan Satuan pendidikan Pelaksana Program Sekolah Penggerak.

Kepala Perwakilan (Kaper) Ombudsman Provinsi Bengkulu, Herdi Puryanto turut juga ikut menyoroti terkait adanya mutasi jamaah yang dilakukan Pemprov Bengkulu baru-baru ini.

Menurutnya, mutasi adalah hal biasa bagi ASN. Namun, untuk mutasi sekolah penggerak diatur khusus dengan Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi RI Nomor 371/M/2021 tentang Sekolah Penggerak. Hal ini merupakan implementasi dari Nota Kesepakatan yang telah ditandatangani oleh dua pihak.

"Para pihaknya adalah Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah dan para kepala daerah provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya," katanya, kemari (29/7).

Proses mutasi ASN tentu ada telaah dan kajiannya sebelum ditetapkan, begitu pula dengan ASN yang ada pada sekolah penggerak, mengacu ke Kemendikbudristek tersebut.

"Untuk mutasi jika dibutuhkan dapat dilakukan setelah memperoleh izin dari dari pemimpin unit utama terkait pada Kemendikbudristek," bebernya.

Menurutnya, pergeseran Kepsek itu minimnya informasi Pemprov Bengkulu. Sehingga nekat mutasi Kepsek yang masuk dalam Program Sekolah Penggerak Kemendikbud Ristek. Terutama di Kabupaten Lebong dan Mukomuko.

"Jika para ASN di sekolah penggerak menduga proses mutasi mereka tidak sesuai regulasi yang mengatur dapat menyampaikan pengaduan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN)," demikian Herdi Puryanto.