Kejari Mukomuko Berikan Pendampingan Hukum Kepada Dinas Perikanan Mukomuko

RMOBengkulu. Kejaksaan Negeri Mukomuko melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dampingi kegiatan pengadaan di Dinas Perikanan Kabupaten Mukomuko Tahun Anggaran 2020.


RMOBengkulu. Kejaksaan Negeri Mukomuko melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dampingi kegiatan pengadaan di Dinas Perikanan Kabupaten Mukomuko Tahun Anggaran 2020.

Hal ini ditujukan agar kegiatan pengadaan di Dinas Perikanan Kabupaten Mukomuko dapat berjalan sebagaimana mestinya, dan dapat dirasakan langsung oleh masyarakat. Mengingat objek pengadaan bersinggungan langsung dengan kebutuhan masyarakat (salah satunya nelayan, petani ikan, dan sebagainya).

Kepala Kejaksaan Negeri Mukomuko Hendri Antoro menyampaikan, bahwa Permohonan Pendampingan Hukum (Legal Assistance) yang diajukan oleh Dinas Perikanan Kabupaten Mukomuko termasuk dalam tugas pokok dan fungsi Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, yakni pemberian pertimbangan hukum terhadap Lembaga/Instansi Pemerintah, BUMN atau BUMD.

Bahwa pendampingan hukum (Legal Assistance) yang diberikan oleh Jaksa Pengacara Negara ini yaitu dalam penanganan masalah hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara pada kegiatan pengadaan di Dinas Perikanan Kabupaten Mukomuko Tahun Anggaran 2020, mengingat Kegiatan pengadaan barang/jasa memiliki potensi implikasi permasalahan dengan aspek administrasi, keperdataan maupun hukum pidana. Diharapkan pendampingan hukum (Legal Assistance) dapat dikonkretkan dengan kegiatan yang ada, produktif," jelas Hendri.

Ia juga menambahkan, apabila ada kendala dalam pelaksanaan kegiatan jangan ragu untuk meminta pendapat hukum (legal opinion) kepada Tim Jaksa Pengacara Negara yang ditugaskan melakukan pendampingan hukum (Legal Assistance ) dalam kegiatan terebut.

"Banyak sekali peran Jaksa Pengacara Negara selaku mitra pemerintah, dengan demikian Kajari juga mengharapkan agar setiap OPD di Kabupaten Mukomuko dapat memanfaatkan Jaksa Pengacara Negara." Tutup Hendri. [ogi]