Bayar Denda Rp 250 Juta, Lima Narapidana Korupsi Mangkurajo Tak Jalani Kurungan Subsider

RMOLBengkulu. Setelah divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bengkulu tertanggal 5 Juni 2018 lalu. Dengan hukuman penjara selama satu tahun tiga bulan dan denda masing - masing Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan.


RMOLBengkulu. Setelah divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bengkulu tertanggal 5 Juni 2018 lalu. Dengan hukuman penjara selama satu tahun tiga bulan dan denda masing - masing Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan.

Akhirnya, lima dari tujuh terpidana kasus korupsi proyek Peningkatan Daerah Irigasi Air Pauh Hulu di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Perhubungan (PUPRP) Lebong, membayar denda sebesar Rp 250 juta yang diserahkan oleh pihak keluarga narapidana ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong, Senin (9/7) siang.

Kajari Lebong, Prihatin melalui Kasi Pidsus, Yogi Sudharsono, mengatakan, kelima narapidana membayar masing-masing Rp 50 juta, yakni Ridwan Nurazi (PPK 2015), Budi Kurniadi (PPK 2016), Agus Afriansyah (PPTK), Hamdani (Pengawas), dan Fahrul Razi (PHO). Sedangkan, dua narapidana lainnya Joni Herlian (Pengawas) dan Mashuri (Kontraktor) rencananya akan menyusul.

"Jika tidak dikembalikan, maka akan diganti dengan masa kurungan selama 2 bulan. Kita juga apresiasi itikad baik dari kelima narapidana yang membayar denda tersebut," ujar Yogi, diruangannya kepada RMOL Bengkulu, Senin (9/7).

Yogi juga mengingatkan, tujuh terpidana sebelumnya dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim atas kasus korupsi Peningkatan Daerah Irigasi Air Pauh dalam APBD Lebong Tahun 2015 dengan nilai kegiatan sebesar Rp 2,1 Miliar.

Semuanya divonis kurungan penjara selama 1 tahun 3 bulan dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan JPU yaitu satu tahun enam bulan.

"Sebelumnya seluruh narapidana juga telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 675 juta dari total kerugian Rp 899 juta pada proyek tersebut," demikian Yogi. [ogi]