Kejari Argamakmur Bebaskan Status DPO Kasus Dugaan Korupsi 10 Tahun Silam

RMOL. Menindaklanjuti penyidikan dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) APBD Kabupaten Bengkulu Utara pada penyertaan modal PD Arma Niaga tahun anggaran 2002, 2003 dan 2004. Pihak Kejari Argamakmur telah mengembalikan dokumen PD Arma Niaga, ketika itu dilakukan penyitaan guna kepentingan penyidikan 24 Januari 2007.


RMOL. Menindaklanjuti penyidikan dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) APBD Kabupaten Bengkulu Utara pada penyertaan modal PD Arma Niaga tahun anggaran 2002, 2003 dan 2004. Pihak Kejari Argamakmur telah mengembalikan dokumen PD Arma Niaga, ketika itu dilakukan penyitaan guna kepentingan penyidikan 24 Januari 2007.

Hal itu disampaikan Kajari Argamakmur, Fatkhuri melalui Kasi Pidsus, Dodi Junaidi, kepada RMOL Bengkulu, Rabu (3/5/2017).

"Kasusnya sudah ada Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) pada 30 April 2015 ditutup demi hukum, secara otomatis barang bukti dikembalikan kepada yang berhak dan dihapus dari register," ujar Dodi sapaan akrabnya.

Ia juga mengatakan, secara otomatis pula Direktur PD Arma Niaga berinisial W, tidak lagi masuk daftar pencarian orang (DPO).

"Jika dilihat dari dokumen ini, penyidikannya belum selesai sehingga tidak bisa dilakukan sidang In Absentia," bebernya.

Namun, tambah Dodi, jika nantinya ditemukan alat bukti baru yang cukup, kasus dapat kembali dibuka.

"Bisa saja dibuka kembali kasusnya jika ada alat bukti baru," pungkanya. [N14]