RMOL.Kejaksaan Agung akan menghentikan proses hukum para calon kepala daerah selama tahapan Pilkada serentak 2018.
- Perkara Pria Cabul Dan Pria Gagahi Anak Dibawah Umur Masuk Tahap II
- 4 Tersangka Pencabulan Anak Dibawah Umur Ditahan Jaksa
- Dugaan Korupsi DAK Rp 18 Miliar, Satu Persatu Pejabat Dikbud Diperiksa
Baca Juga
RMOL. Kejaksaan Agung akan menghentikan proses hukum para calon kepala daerah selama tahapan Pilkada serentak 2018.
Jakasa Agung HM Prasetyo menyatakan kebijakan tersebut diambil agar penyelengaraan Pilkada serentak bisa berjalan dengan lancar, aman dan tentram.
"Selama proses pilkada berlangsung, kita endapkan dahulu termasuk kasus apapun (lapor melapor selama pilkada) kecuali Operasi Tangkap Tangan (OTT), itu lain lagi ceritanya," ujar Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (12/1). dikutip Kantor Berita Politik RMOL
Lebih lanjut Prasetyo mengatakan jika dalam pelaksanaan Pilkada calon kandidat bolak balik dipanggil menjadi saksi atau diperiksa sebagai tersangka, besar kemungkinan rangkaian pemeriksaan tesebut bisa membuat kegaduhan.
Menurut Prasetyo, kegaduhan yang bakal terjadi tidak memberikan manfaat, apalagi biaya yang dikeluarkan negara untuk perhelatan politik lima tahunan ini memakan biaya yang besar.
Namun demikian, Prasetyo memastikan setelah tahapan Pilkada selesai, kasus hukum yang menyeret kandidat atau pemeriksaan saksi dari kandidat kepala daerah akan dijalankan kembali.
"Kalau mantan paslon atau sudah jadi sekalipun seusai pilkada, akan dilanjutkan kembali," demikian Prasetyo. [ogi]
- Pimpinan Ormas Katolik Mengecam Aksi Kejahatan Terorisme!
- Modus Pura-pura Salat, Pemuda Pengangguran Gondol Kotak Amal
- Polisi Tangkap Warganet Yang Sebut Teror Bom Pengalihan Isu