Kejahatan Century Khawatir Tak Mampu Diungkap

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di khawatirkan tidak mampu menyelesaikan kasus mega korupsi bailout Bank Century, yang melibatkan mantan Gubernur Bank Indonesia (BI), Boediono. Keterlibatan Boediono, dalam kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang sudah dari tahun 1997 juga sampai saat ini belum mampu diungkap lembaga antiasuah.


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di khawatirkan tidak mampu menyelesaikan kasus mega korupsi bailout Bank Century, yang melibatkan mantan Gubernur Bank Indonesia (BI), Boediono. Keterlibatan Boediono, dalam kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang sudah dari tahun 1997 juga sampai saat ini belum mampu diungkap lembaga antiasuah.

Hal tersebut, disampaikan Presidium Persatuan Pergerakan, Andrianto, dalam sebuah diskusi di Hotel Century, Jakarta, kemarin (16/4).

"Kita dulu ada kasus perbankan yang sesungguhnya lebih besar, yang namanya BLBI tahun 1997. Disitu juga ada nama Boediono ternyata setelah kita telusuri BLBI ini. Kasus BLBI ini kan sampai detik ini tidak selesai," kata Andrianto.

Peran Boediono dalam kasus BLBI, kata dia, semakin terlihat saat dia terpilih menjadi Menteri Keuangan era Presiden RI Megawati Soekarnoputri.

"Puncaknya yaitu balance and discharge tahun 2002, Inpres nomor 8 tahun 2002 yang ditandatangani oleh Megawati dan Boediono sebagai Menteri Keuangan. Saat itu BCA hanya dijual Rp 5 triliun. Sekarang berapa nilai BCA, mungkin bisa Rp100 triliun. Ini kan kejahatan yang luar biasa oleh Boediono," urainya.

Andrianto mengaku akal sehatnya sama sekali tak bisa menerima jika kasus BLBI sama sekali tak diketahui oleh Boediono. Sebab, pada tahun 2002, Boediono menjadi Menteri Keuangan era pemerintahan Megawati.

"Puncaknya yaitu Pemerintahan Megawati (2000-2004) menerbitkan Release and Discharge melalui Inpres nomor 8 tahun 2002 yang ditandatangani oleh Megawati dan Boediono sebagai Menteri Keuangan," jelasnya diberitakan Kantor Berita Politik RMOL.

Nah, untuk menyelesaikan kasus BLBI, kata Andrianto, KPK harus berani memeriksa Megawati Soekarnoputri sebagai salah satu pihak yang mendatangani Release and Discharge kepada para pengemplang BLBI yang koperatif.

"Semua sudah diperiksa, Megawati juga harus diperiksa karena dia yang tandatangani Release and Discharge. Kalau tidak diperiksa, aneh gitu loh," tegasnya.

"Karena pelakunya perbankan ini adalah residivis perbankan. Enggak mungkin orang yang enggak mengerti dengan njelimetnya perbankan bisa mengetahui persis. Saya agak khawatir, kalau BLBI aja belum bisa, apakah Century juga bisa. Saya katakan ini para pelakunya residivis perbankan. Kalau soal Century dan BLBI, yang main ya orangnya ini-ini juga," demikian Andrianto. [nat]