Walikota Bima, Muhammad Lutfi, dikabarkan sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Pengadaan Barang Jasa (PBJ) dan dugaan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB).
- KPK Beri Klarifikasi Dua Pejabat Kemenkeu Pemilik Harta Belasan Miliar
- Buntut Dendam, Pemuda Kedurang Ditusuk Di Pantai Pasar Bawah
- Bom Meledak, Polisi Justru Akan Disalahkan
Baca Juga
Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri, membenarkan bahwa pihaknya hari ini, Selasa (29/8), melakukan penggeledahan di kantor Walikota Bima.
"Informasi yang kami peroleh, betul hari ini ada tim KPK di Kota Bima," ujar Ali kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (29/8).
Ali menjelaskan, proses penggeledahan yang dilakukan adalah dalam rangka pengumpulan bukti sebagai bagian proses penegakan hukum.
Namun demikian, Ali belum membeberkan terkait perkara apa kegiatan penggeledahan tersebut. KPK pun belum resmi mengumumkan proses penyidikan ini ke publik.
"Pada saatnya kami pastikan disampaikan perkembangannya," pungkas Ali.
Berdasarkan informasi yang diterima redaksi, KPK sedang melakukan penyidikan kasus dugaan gratifikasi terkait proyek jalan di lingkungan Pemkot Bima. Pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini diduga adalah Walikota Bima, Muhammad Lutfi.
- OTT, KPK: Termasuk Bupati Bengkulu Selatan Diamankan
- Anggota DPRD Sumut Dari PPP Ditahan KPK
- Kasus Bank Bengkulu Redup, Puskaki Minta Kejati Sampaikan Hasilnya Ke Publik