Aktivitas ilegal di Desa Lebong Tambang, Kecamatan Lebong Utara, Kabupaten Lebong, kembali ditertibkan untuk kesekian kalinya.
- Merapi Kembali Keluarkan Awan Panas Guguran Disertai Hujan Abu
- Tak Pulang Sejak Minggu Pagi, Warga Seginim Ditemukan Meninggal Di Pondok
- Heboh! Warga Daneu Ditusuk Hingga Usus Terburai
Baca Juga
Namun kali ini, aparat keamanan terpaksa berhadapan dengan massa yang masih tidak ingin aktivitas tanah bekas galian penambangan lama (ampas emas, red) diamankan pihak keamanan.
Aparat keamanan terpaksa mengeluarkan 3 kali tembakan peringatan untuk membubarkan aktivitas warga tersebut. Sehingga warga mulai kocar kacir meninggalkan lokasi.
Alhasil, polisi berhasil mengamankan 12 orang setelah mengambil tanah bekas galian penambangan lama (ampas emas, red) di lokasi Cagar Budaya Desa Lebong Tambang, Kecamatan Lebong Utara, Kabupaten Lebong.
Proses pembubaran dipimpin langsung Kapolres Lebong, AKBP Ichsan Nur didampingi jajaran untuk dibawa ke Mapolsek Lebong Utara, pada Kamis (22/7) siang.
Kapolres Lebong, AKBP Ichsan Nur mengatakan, adanya aktivitas ilegal di lokasi tersebut diketahui setelah pihaknya mendapat laporan. Polisi kemudian melakukan pengecekan dan penggerebekan di lokasi.
"Kami telah amankan 12 orang terdiri sembilan warga dan tiga bertindak sebagai sopir," ujar Kapolres, Kamis (22/7).
Tak hanya itu, kepolisian juga membubarkan warga melakukan penambangan ampas emas di wilayah PT Tansri Madjid Energi (PT TME).
Dia tidak merincikan secara detail identitas kesebelas warga tersebut. Namun, belasan orang diamankan itu hanya untuk dilakukan pembinaan dan telah membuat surat pernyataan tidak mengulang lagi perbuat tersebut.
"Kita lakukan pembinaan dan bikin pernyataan untuk tidak mengulangi kembali, mengingat cagar budaya ini milik pemerintah, dan jika mengulangi kita akan melakukan tindakan tegas," tuturnya.
- Main Arisan, Uang Puluhan Juta Raib
- Kebakaran Di Kelurahan Pasar Muara Aman Diduga Dari Arus Pendek
- Geger.. Sopir Expedisi Ditemukan Tewas Di Dalam Mobil Parkir Di Seluma