Kepolisian Polres Lebong akhirnya menetapkan kepala satuan polisi pamong praja (Kasatpol PP) Lebong, Andrian Aristiawan dari terlapor menjadi tersangka.
- Waiting List CJH Lebong Capai 1.531 Orang, Ini Sebarannya
- Pelepasan Peserta MTQ, Bupati Syamsul Do'akan Wakil Rejang Lebong Juara Umum
- Tidak Mau Kecolongan, Pemkab Tuntut Rekonsiliasi Data 5 Objek DBH
Baca Juga
Penetapan tersangka ini berdasarkan Surat penetapan Nomor : S.Tap.A Sts/15/I/2023/Reskrim yang ditandatangani langsung oleh Kapolres Lebong AKBP Awilzan pada Kamis.
Walaupun sudah ditetapkan tersangka, namun tersangka ini tidak ditahan.
Hal itu disampaikan Kapolres Lebong AKBP Awilzan melalui Kasat Reskrim Iptu Alexander disampaikan Kanit Pidum Aipda Sata Ginting ketika dikonfirmasi di ruang kerjanya, kemarin (26/1).
Ia menyatakan, polisi tidak menahan Kasatpol PP Lebong, Andrian Aristiawan dalam kasus dugaan kasus dugaan pengancaman dengan kekerasan ini karena tersangka pejabat publik.
"Kami tidak melakukan penahanan," katanya.
Namun demikian, laporan wanita yang bersatus ASN di Kantor Satpol PP Lebong ini akan tetap diproses. Termasuk melimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong.
"Tapi proses (hukum) lanjut," singkatnya.