Kasatpol PP Lebong Tak Ditahan Karena Berstatus Pejabat Publik

Kanit Pidum Aipda Sata Ginting/Ist
Kanit Pidum Aipda Sata Ginting/Ist

Kepolisian Polres Lebong akhirnya menetapkan kepala satuan polisi pamong praja (Kasatpol PP) Lebong, Andrian Aristiawan dari terlapor menjadi tersangka.


Penetapan tersangka ini berdasarkan Surat penetapan Nomor : S.Tap.A Sts/15/I/2023/Reskrim yang ditandatangani langsung oleh Kapolres Lebong AKBP Awilzan pada Kamis.

Walaupun sudah ditetapkan tersangka, namun tersangka ini tidak ditahan.

Hal itu disampaikan Kapolres Lebong AKBP Awilzan melalui Kasat Reskrim Iptu Alexander disampaikan Kanit Pidum Aipda Sata Ginting ketika dikonfirmasi di ruang kerjanya, kemarin (26/1).

Ia menyatakan, polisi tidak menahan Kasatpol PP Lebong, Andrian Aristiawan dalam kasus dugaan kasus dugaan pengancaman dengan kekerasan ini karena tersangka pejabat publik. 

"Kami tidak melakukan penahanan," katanya.

Namun demikian, laporan wanita yang bersatus ASN di Kantor Satpol PP Lebong ini akan tetap diproses. Termasuk melimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong.

"Tapi proses (hukum) lanjut," singkatnya.