Deadline Hanya 7 Hari, Belum Ada Peserta Cakades Keberatan Hasil Pilkades

Kabid PMD, Herru Dana Putra saat menerima kotak suara Pilkades dari panitia Kecamatan/RMOLBengkulu
Kabid PMD, Herru Dana Putra saat menerima kotak suara Pilkades dari panitia Kecamatan/RMOLBengkulu

Sebanyak 15 Desa dari 10 Kecamatan yang melaksanakan Pemilihan Kepala Desa Serentak 14 Desember 2021 kemarin, dinyatakan sudah menyerahkan berita acara hasil pemilihan dan tidak ada permasalahan.


Plt Kadis Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Sosial (PMDS) Kabupaten Lebong, Hartoni melalui Kabid PMD, Herru Dana Putra mengatakan, pelantikan Kades terpilih hasil Pilkades Serentak Gelombang III dijadwalkan akan berlangsung 22 Desember 2021 mendatang.

""Kalau ada saksi dari Cakades menolak untuk tanda tangan berita acara, itu hak mereka. Tapi tahapan tetap berjalan," katanya, Selasa (14/12).

Dia menyatakan, merujuk pada Perbup dengan nomor 42 tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Perbup Lebong Nomor 29 Tahun 2016 tentang Pilkades Serentak.

Bahwa apabila ada sengketa maka paling lambat pengajuan keberatan diproses selama 7 hari sejak tanggal 15 sampai 21 Desember, yang disampaikan melalui Camat.

"Kalau ada yang keberatan, masih ada 7 hari atau terhitung tanggal 15 sampai 21 Desember untuk proses penyelesaian sengketa," jelasnya.

Dia menegaskan, jika tidak ada kendala seluruh kades terpilih pada Pilkades kemaren akan dilantik pada tanggal 22 Desember 2021 mendatang.

"Karena tanggal 22 sudah dilakukan pelantikan serentak," demikian Herru.