Jumlah Penghulu di Kabupaten Lebong Minim

Ilustrasi menikah di KUA/net
Ilustrasi menikah di KUA/net

Jumlah penghulu di wilayah kabupaten Lebong, masih minim. Idealnya di setiap kecamatan minimal ada 2 orang penghulu.


Sesuai analisa jabatan dan anlisa beban kerja (anjab dan Abk) Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Lebong, jumlah penghulu di wilayah kabupaten Lebong masih belum mencukupi. Idealnya disetiap kecamatan minimal ada 2 orang penghulu.

“Jumlah penghulu saat ini 12 orang. Iya, masih minim,” kata kepala Kantor Kemenag Kabupaten Lebong, Arief Azizi melalui Kasi Bimas, Malvinas Rahman kepada RMOLBengkulu, Jum'at (8/9).

Malvinas menambahkan, dari 12 kecamatan di kabupaten Lebong. Jumlah penghulunya sudah ada perwakilan tiap kecamatan. "Tidak ada standarnya, tapi minimal 1 KUA 1 org penghulu," bebernya.

Ketersedian penghulu juga harus dilihat dari jumlah peristiwa nikah. Unntuk Lebong termasuk relatif sedikit jumlah peristiwa Nikah per bulan, dibanding Kabupaten lain.

"Dan sosok penghulu harus dilihat dari segi kecakapan dan attitude nya," pungkasnya.

Sekedar informasi, kebutuhan jabatan fungsional penghulu secara nasional mencapai 16.263 orang. Sementara yang tersedia saat ini hanya 9.054 penghulu. Sedangkan penghulu yang akan pensiun hingga tahun 2027 mencapai 2.383 orang.

Padahal, peristiwa nikah dalam satu tahun di Indonesia sangat tinggi, rata-rata mencapai 1,7 juta. Angka perceraian juga tinggi, lebih 500 ribu. Ada juga kawin anak, KDRT, intoleransi berbasis keluarga, yang menjadi tugas tambahan penghulu terkait pembinaan.

Direktur Bina Kantor Urusan Agama (KUA) dan Keluarga Sakinah, Zainal Mustamin berharap Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi segera menetapkan formasi jabatan fungsional penghulu yang telah diusulkan.