Keluarkan 41 Surat Tilang, 28 Kendaraan Bayar Pajak Di Tempat

Petugas saat memberhentikan para pengendara depan Pasar Rakyat/RMOLBengkulu
Petugas saat memberhentikan para pengendara depan Pasar Rakyat/RMOLBengkulu

Satlantas Polres Lebong kembali menggelar penertiban dan peningkatan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak di Kabupaten Lebong. Bahkan, puluhan kendaraan terjaring nunggak hingga belum bayar pajak.


Operasi dipusatkan depan Pasar Rakyat yang terletak di Kelurahan Amen Kecamatan Amen Kabupaten Lebong, pada Rabu (27/10) sekitar pukul 09.03 WIB.

Kapolres Lebong, AKBP Ichsan Nur melalui Wakapolres Kompol Tatar Insan didampingi Kasat Lantas, AKP Lilik Sucipto mengatakan, razia gabungan kali ini melibatkan Satlantas Polres Lebong, UPT Samsat Lebong, Perhubungan, dan Satpol PP untuk kepatuhan pembayaran pajak kendaraan.

"Kegiatan hari ini kami berhasil menjaring 41 unit kendaraan dan langsung diberikan surat tilang," ujarnya yang berada di lokasi, Rabu (27/10) siang.

Selain menilang, polisi menyediakan loket pembayaran pajak bagi para pemilik kendaraan penunggak pajak. Mereka bisa antre dan memperpanjang masa berlaku STNK kendaraan mereka.

Sementara itu, ada 28 pengendara uang langsung membayar pajak di tempat saat razia tersebut. Masing-masing, 25 unit kendaraan roda dua, dan 3 kendaraan roda empat.

"Kalau yang razia dari kepolisian itu razia rutin ya, kalau yang untuk hari ini untuk razia kepatuhan masyarakat apabila dia tidak membayar pajak kalau itu kita tilang," terangnya.

Dia menambahkan, kegiatan tersebut dilaksanakan serentak di seluruh kabupaten-kota dalam Provinsi Bengkulu.

Sekaligus sebagai tindak lanjut dari program Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah dalam rangka pemutihan pajak kendaraan pribadi khususnya kendaraan roda dua.

"Selain penertiban. Kegiatan ini juga bertujuan untuk menambah PAD Kabupaten dan Provinsi Bengkulu," tutupnya.