UKPBJ Belum Terima Usulan Blacklist Perusahaan Nakal

Kabag Layanan Pengadaan Sekretariat Daerah (Setda) Lebong, Dodi Irawan/RMOLBengkulu
Kabag Layanan Pengadaan Sekretariat Daerah (Setda) Lebong, Dodi Irawan/RMOLBengkulu

Kendati belum ada kabar putus kontrak, perusahaan pelaksana pekerjaan konstruksi yang bersumber dari APBD Kabupaten Lebong tahun 2021 belum dimasukkan ke daftar hitam (Blacklist).


Kabag Layanan Pengadaan Sekretariat Daerah (Setda) Lebong, Dodi Irawan mengatakan, hingga 6 Desember 2021 belum menerima usulan secara resmi yang disampaikan Pengguna Anggaran (PA) melalui Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) ke Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) untuk ditayangkan di portal Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

"Belum ada yang mengajukan blacklist perusahaan," kata Dodi, Senin (6/12) siang.

Usulan penetapan sanksi daftar hitam bisa berasal dari PPK, pokja pemilihan, pejabat pengadaan, agen pengadaan, dan rekomendasi APIP.

Hal itu sesuai dengan Peraturan Lembaga Nomor 17 Tahun 2018 Tentang Sanksi Daftar Hitam Dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, dan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Pembinaan Pelaku Usaha Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

"Addendum, kontrak, dan putus kontrak itu tergantung PPK. Kalau ingin (blacklist) diajukan oleh PA melalui PPK ke UKPBJ untuk ditayangkan di portal LPSE Lebong," jelasnya.

Dia menilai, belum adanya usulan blacklis perusahaan pelaksana kegiatan mengingat masih ada tiga minggu lagi sebelum akhir tahun anggaran (TA) 2021.

"Kita tunggu saja. Kalau ada usulan langsung kita proses," demikian Dodi.