Kegiatan Reses Dewan Seluma Jadi Temuan BPK RI Senilai Rp 133 Juta    

Sepertinya menikmati uang negara di lingkungan DPRD Seluma terus terjadi, berdasarkan audit BPK RI tidak hanya tahun anggaran 2021 yang disinyalir telah merugikan negara mencapai Rp 1,2 Miliar. Namun, ditahun 2022 hasil audit BPK RI masih menemukan pelanggaran belanja barang dan jasa pada kegiatan Reses.


Jika tahun anggaran 2021 ditemukan indikasi korupsi dan telah ditetapkan dua ASN di lingkungan DPRD Seluma menjadi tersangka dengan nilai cukup pantastis mencapai Rp 1,2 miliar. Dimana dari hasil penyidikan terindikasi kegiatan belanja barang dan jasa fiktif dan transaksi tidak sesuai peruntukan seperti pada belanja perjalanan dinas, makan minum, publikasi, bahan bakar minyak (BBM) serta alat tulis kantor Tahun Anggran 2021 lalu.

Berbeda di tahun anggaran 2022, dari hasil audit BPK RI ditemukan belanja barang dan jasa pada pelaksanaan kegiatan reses sebesar Rp 133 juta lebih dan dinyatakan tidak sesuai ketentuan.

Dari temuan pelanggaran pada kegiatan Reses Dewan Seluma itu BPK RI merekomendasikan kepada Bupati Seluma agar memerintahkan sekretaris dewan dan pelaksanaan reses untuk memproses kelebihan pembayaran sebesar Rp 77 juta lebih dan menyetorkannya ke kas negara.

Melihat Fenomena temua Audit BPK RI di jajaran pemerintah Seluma dan terkhusu di Lembaga legeslatif DPRD Seluma. Praktisi Hukum Arie Elcaputra mengatakan bahwa perlunya ada system keuangan yang akuntabel dan pengawasan yang ketat.

“Jika memang tidak bisa di bina lagi, penegak hukum harus memberikan efek jera agar bisa memutus para person yang korup di jajaran pemkab seluma maupun Lembaga legeslatif itu,” terangnya, Jumat, (17/11).