Judi Bola Gelinding Beromzet Rp 10 Juta Digerebek Polisi

RMOL. Modus pasar malam, judi bola gelinding di Desa Penarik, Kecamatan Penarik Raya, Kabupaten Mukomuko digerebek Tim Sat Reskrim Polres Mukomuko, Jumat malam (8/12/2017).


RMOL. Modus pasar malam, judi bola gelinding di Desa Penarik, Kecamatan Penarik Raya, Kabupaten Mukomuko digerebek Tim Sat Reskrim Polres Mukomuko, Jumat malam (8/12/2017).

Kapolres Mukomuko, AKBP Yayat Ruhiyat, melalui Kasat Reskrim, AKP David Tampubolon, kepada RMOL Bengkulu, Sabtu (9/12/2017), menerangkan, judi tersebut beromzet Rp 8 juta hingga Rp 10 juta per- hari. Dalam operasi penyakit masyarakat (ops pekat) itu turut diamankan barang bukti berupa dua lembar meja angka, satu meja bola gelinding, 200 kupon, 30 pion bolling, uang hasil judi Rp 44.510.000 dan hadiah judi seperti rokok dan bahan pokok rumah tangga.

"Bermula dari adanya laporan masyarakat tentang beroperasinya dugaan perjudian di wilayah pasar malam penarik. Mendapat informasi tersebut tim langsung melakukan penggerebekan," ujar David sapaan akrabnya.

Ditambahkan David, pihaknya juga mengamankan pemilik sekaligus pemodal dan pengelola perjudian bola gelinding, berinisial IS (51).

"Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres Mukomuko, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," demikian David. [nat]