Pemerintahan Joko Widodo didesak segera merehabilitasi nama serta memberikan ganti rugi materiil dan immateriil terhadap para aktivis yang dipenjara karena mengkritisi UU 11/2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker).
- Kemenkumham Bengkulu Sukses Gelar Konversi Penilaian Kinerja Jabatan Fungsional Se-Sumatera
- Mutasi Ditubuh Polri, Kapolda Dan Dirlantas Polda Bengkulu Diganti
- Box Container Tak Diperlukan Lagi, KPU Gunakan Sipol untuk Pendaftaran Peserta Pemilu 2024
Baca Juga
Desakan itu disampaikan langsung oleh Direktur Eksekutif Oversight of Indonesia's Democratic Policy, Satyo Purwanto menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan bahwa UU Ciptaker inkonstitusional.
Satyo menyatakan, pemerintah harus menghentikan segala proses pembuatan dan penerapan semua aturan turunan terkait UU Cipta Kerja.
Dalam pandangan Satyo, pemerintah sudah tidak lagi memiliki legal standing dalam melaksanakan UU Ciptaker tersebut.
"Lalu bagaimana dampak hukum yang sudah terjadi karena ngototnya pemerintah untuk mengesahkan UU 11 itu bagi para masyarakat yang sudah dipenjara?" ujar Satyo kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (26/11).
Satyo pun membeberkan sejumlah nama para aktivis yang telah dirugikan seperti Syahganda Nainggolan, M. Jumhur Hidayat, Anton Permana.
Catatan Satyo, masih banyak lagi yang dipenjara berbulan-bulan serta kehilangan hak-haknya.
Satyo mendesak pemerintah harus merehabilitasi dan memberika ganti rugi baik secara materiil dan immateriil.
"Sebab mereka semua dituduhkan membuat keonaran ataupun menghasut sehingga terjadi demonstrasi penolakan pengesahan UU Cipta Kerja," tegas Satyo menutup.
Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyatakan bahwa Undang Undang 11/2020 tentang Cipta Kerja menyalahi UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
MK juga memerintahkan pada pembentuk UU Ciptaker dalam hal ini pemerintah untuk melakukan perbaikan dalam waktu 2 tahun. dilansir RMOL.ID. [ogi]
- Dukung ZH, Gabungan Advokat Datangi Polda Bengkulu
- Buka Seminar Koperasi & Pelatihan NPAK, Ini Pesan Kakanwil Kemenkumham Bengkulu
- Wajib Tunjukkan Sertifikat Vaksinasi dan PCR, Ini Aturan Baru Mengenai Perjalanan Keluar Daerah