Metode pendaftaran partai politik (Parpol) peserta Pemilu serentak, dipastikan Komisi Pemilihan Umum (KPU), dilakukan secara online melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).
- Panca Darmawan Pimpin Puluhan Buruh Provinsi Bengkulu Demo Ke Jakarta
- Malam Penganugrahan Kadin Impact Award 2023, Kalamansi Bengkulu Masuk 15 Besar
- Oknum Dosen USU Ditangkap Karena Status Facebook
Baca Juga
Hal itu disampaikan Komisioner KPU RI, Evi Novida Ginting Manik dalam acara uji publik Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR RI dan DPRD, yang digelar di Kantor Pusat KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (21/3).
"Bapak ibu jadi nanti enggak usah bawa box container (berisi tumpukan data anggota Parpol tingkat pusat dan daerah kabupaten/kota)," ujar Evi.
Evi menjelaskan, setelah Parpol melakukan pendaftaran melalui Sipol, KPU akan melakukan pengecekan data yang sudah masuk melalui Sipol selama hari yang telah ditentukan.
"Ada masa verifikasi administrasi oleh KPU sampai 30 hari," imbuhnya memaparkan.
Evi melanjutkan, setelah Parpol diterima pendaftarannya, maka KPU akan melanjutkan data pendaftaran untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan oleh KPU tingkat kabupaten/kota.
Namun jika ada surat pengembalian data dari KPU, Evi menyatakan bahwa hal itu harus ditindaklanjuti Parpol untuk dilakukan perbaikan sebelum jadwal verifikasi Parpol peserta pemilu berakhir.
"Maka dari itu jangan daftar di hari-hari terakhir. Kalau ditolak pun akan kita berikan surat penolakan. Itu akan disampaikan formulirnya oleh KPU," katanya.
"Kalau sudah diterima lengkap dan sah, itu akan masuk ke tahap verifikasi administrasi oleh KPU kabupaten/kota melalui akses Sipol," demikian Evi.
- Peringati May Day, Hari Ini Ribuan Buruh Akan Long March ke Istana Negara
- 2018, Kunjungan Keluarga Napi Korupsi Di Sukamiskin Meningkat 30 Persen
- Politisi Golkar: Kader PDIP Harusnya Ke Dewan Pers Bukan Malah Menyerang