Metode pendaftaran partai politik (Parpol) peserta Pemilu serentak, dipastikan Komisi Pemilihan Umum (KPU), dilakukan secara online melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).
- Bulan Dana PMI Provinsi Bengkulu Berhasil Kumpulkan Uang Tunai Rp 438 Jutaan
- APBN Terus Bermasalah, Ekonom: Beban Rakyat dan Presiden Karena Warisan Utang Makin Besar
- Pembangunan Gedung di RSUD M Yunus Senilai Rp 30 Miliar, Diduga Tanpa Papan Merek Pengerjaan Rawan Tak Tuntas
Baca Juga
Hal itu disampaikan Komisioner KPU RI, Evi Novida Ginting Manik dalam acara uji publik Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR RI dan DPRD, yang digelar di Kantor Pusat KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (21/3).
"Bapak ibu jadi nanti enggak usah bawa box container (berisi tumpukan data anggota Parpol tingkat pusat dan daerah kabupaten/kota)," ujar Evi.
Evi menjelaskan, setelah Parpol melakukan pendaftaran melalui Sipol, KPU akan melakukan pengecekan data yang sudah masuk melalui Sipol selama hari yang telah ditentukan.
"Ada masa verifikasi administrasi oleh KPU sampai 30 hari," imbuhnya memaparkan.
Evi melanjutkan, setelah Parpol diterima pendaftarannya, maka KPU akan melanjutkan data pendaftaran untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan oleh KPU tingkat kabupaten/kota.
Namun jika ada surat pengembalian data dari KPU, Evi menyatakan bahwa hal itu harus ditindaklanjuti Parpol untuk dilakukan perbaikan sebelum jadwal verifikasi Parpol peserta pemilu berakhir.
"Maka dari itu jangan daftar di hari-hari terakhir. Kalau ditolak pun akan kita berikan surat penolakan. Itu akan disampaikan formulirnya oleh KPU," katanya.
"Kalau sudah diterima lengkap dan sah, itu akan masuk ke tahap verifikasi administrasi oleh KPU kabupaten/kota melalui akses Sipol," demikian Evi.
- Waspadai Penipuan Digital, Kanwil Kemenkumham Bengkulu Hadir Talkshow Literasi Ekonomi, Keuangan Syariah & Perlindungan Konsumen
- Gempur Gelar Rapimnas Di Bengkulu
- PWI: Penyerangan Radar Bogor Menjadi Preseden Buruk Kehidupan Pers