Wajib Tunjukkan Sertifikat Vaksinasi dan PCR, Ini Aturan Baru Mengenai Perjalanan Keluar Daerah

Ilustrasi/Net
Ilustrasi/Net

Antisipasi mobilitas masyarakat selama perayaan Idul Adha mulai dilakukan pemerintah. Salah satunya dengan mengatur perjalanan keluar daerah. Satgas Penanganan Covid-19 telah mengeluarkan surat edaran baru tentang Pembatasan Mobilitas Masyarakat, Pembatasan Kegiatan Peribadatan dan Tradisi selama Hari Raya Idul Adha di Masa Pandemi Covid-19.


Dalam aturan tersebut, kegiatan bepergian keluar daerah untuk sementara dibatasi hanya untuk pekerja sektor esensial dan kritikal, serta perorangan dengan keperluan mendesak. Seperti pasien sakit keras, ibu hamil dengan jumlah pendamping maksimal 1 orang, kepentingan bersalin dengan jumlah pendamping maksimal 2 orang, dan pengantar jenazah non Covid-19 dengan jumlah maksimal 5 orang.

Pelaku perjalanan yang dikecualikan ini wajib menunjukkan STRP atau Surat Tanda Registrasi Pekerja yang dapat diakses pekerja dari pimpinan diinstansi pekerjaan dan untuk masyarakat dari pemerintah daerah setempat.

Untuk perjalanan antardaerah, ketentuan dokumen hasil negatif Covid-19 masih sama, yaitu wajib PCR maksimal 2 x 24 jam untuk moda transportasi udara dan PCR/Rapid Antigen maksimal 2 x 24 jam untuk moda transportasi lainnya kecuali di wilayah Aglomerasi.

Selain itu, ketentuan dokumen tambahan khusus perjalanan dari dan untuk ke Pulau Jawa Bali wajib menunjukkan sertifikat vaksin dosis pertama pun masih berlaku, kecuali untuk kendaraan logistik dan pelaku perjalanan dengan kategori mendesak.

“Dalam situasi yang belum cukup terkendali ditetapkan bahwa perjalanan oleh anak atau orang dengan usia di bawah 18 tahun dibatasi terlebih dahulu atau diminta untuk tidak melakukan perjalanan lebih dahulu. Ketentuan ini mulai diberlakukan tanggal 19 Juli setelah Surat Edaran keluar,” ujar Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati, Minggu (18/7).

Sebelumnya, Koordinator Tim Pakar dan Jurubicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof. Wiku Adisasmito mengatakan kebijakan tersebut merupakan upaya mencegah peningkatan laju penularan, menjamurnya klaster keluarga, optimalisasi fungsi Satgas atau pemerintah daerah setempat dalam mengendalikan kondisi Covid-19 di saat libur panjang.

“Perubahan kebijakan yang dilakukan bukan untuk membingungkan masyarakat. Namun ini merupakan bentuk adaptasi dari kondisi saat ini,” kata Wiku.

Wiku mengatakan, dengan berlakunya Surat Edaran ini, maka Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 14 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Covid-19, semua Instruksi Menteri Dalam Negeri, Surat Edaran Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah, serta instrumen hukum lainnya tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Surat Edaran ini.

“Yang ada tetap berjalan asalkan tidak bertentangan dengan surat yang baru,” pungkasnya.