Kanwil Kemenkumham Bengkulu Dampingi Penilaian Indeks Reformasi Hukum Pemkab RL

Tim Pendampingan yang telah dibentuk oleh Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bengkulu melakukan monitoring dan pendampingan penilaian indeks reformasi hukum di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong (RL), Selasa (2/4). 


Dimana tim yang terdiri dari Kasubbid Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah, Oliver Sitanggang, bersama dengan JF Penyuluh Hukum, Fajri Alamsyah, Eliya Mayang Sari, dan JFU, diterima langsung oleh Bagian Hukum Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong yang menjadi tempat pelaksanaan kegiatan pendampingan penilaian Indeks Reformasi Hukum. Dimana kegiatan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya peningkatan kualitas hukum di tingkat daerah. 

Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Rejang Lebong, Indra Hadinata, bersama stafnya, menyambut baik agenda pendampingan ini. Namun, dalam kesempatan tersebut, Indra Hadinata juga menyoroti beberapa kendala yang dihadapi, terutama terkait pemenuhan data dukung Indeks Reformasi Hukum. 

Indra menyebutkan, bahwa program ini masih relatif baru bagi Kabupaten Rejang Lebong, sehingga membutuhkan waktu untuk pemahaman lebih lanjut terhadap variabel-variabel yang menjadi indikatornya.

Selain itu, menurutnya terbatasnya Sumber Daya Manusia (SDM) juga menjadi salah satu hambatan yang perlu diatasi. Bagian Hukum Kabupaten Rejang Lebong diharapkan dapat menjalin komunikasi yang lebih baik dengan Bidang Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bengkulu untuk berkolaborasi dalam kegiatan analisis dan evaluasi hukum terkait Peraturan Daerah Kabupaten Lebong.

Untuk meningkatkan kualitas dalam penilaian tahun 2024, diperlukan perhatian khusus terhadap pembenahan dalam pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) sesuai standar yang ditetapkan dalam Permenkumham No. 8 Tahun 2019. Hal ini diharapkan dapat menjadi bahan rekomendasi perbaikan yang konstruktif bagi Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.