Kakanwil Kemenkumham Bengkulu Raih Penghargaan IRH 2023 

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bengkulu berhasil meraih penghargaan Terbaik II Kategori Provinsi Kecil dalam Pelaksanaan Penilaian Indeks Reformasi Hukum 2023.  


Penghargaan diterima langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Santosa dalam kegiatan Rapat Koordinasi Teknis (Rakornis) Badan Strategi Kebijakan Hukum dan Hak Asasi Manusia tema Mewujudkan Kebijakan yang Berkualitas untuk Kinerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang bertempat di Graha Pengayoman, Jakarta Kamis (22/2). 

Turut hadir langsung dalam kegiatan ini Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Andriensjah, Kepala Bidang HAM Nelly Sinarti, Kepala Subbidang Pengkajian, Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM Radi Meydiansyah. 

Kegiatan ini juga merupakan Hari Bhakti Badan Strategi Kebijakan yang ke-1 BSK yang sebelumnya bernama Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM (Balitbangkumham), yang dibuka secara resmi oleh Menteri Hukum dan HAM diwakili oleh Plh. Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan HAM RI Reynhard Silitonga. 

Dalam sambutan Menkumham, Reynhard Silitonga menyampaikan, dalam rangka merespons transformasi organisasi, BSK Hukum dan HAM perlu menyiapkan 2 (dua) strategi utama yang ditujukan untuk mengintervensi 2 (dua) elemen penting dalam proses kebijakan publik di Kementerian Hukum dan HAM, yakni tata kelola kebijakan (policy governance) dan sumber daya manusia (SDM) kebijakan. 

”Untuk mendorong proses kebijakan yang partisipatif dan deliberatif, secara simultan BSK Hukum dan HAM juga harus terus memupuk kolaborasi antar para aktor kebijakan dan pemangku kepentingan pada lingkup Kementerian termasuk mengoptimalkan peran kantor wilayah guna menangkap isu permasalahan atas pelaksanaan dan evaluasi dampak dari suatu kebijakan di wilayah,” tuturnya. 

Oleh karenanya, lanjut Reynhard Silitonga, Kantor Wilayah Kemenkumham memiliki 4 peran penting yang harus dijalankan dalam menunjang tata kelola kebijakan publik di lingkungan Kemenkumham. Pertama, Kantor Wilayah serta UPT berperan sebagai pelaksana kebijakan teknis (policy implementer) di lapangan. Kedua, Kedudukan Kantor Wilayah pada titik hilir dari sebuah kebijakan, sangat potensial untuk mengemban tugas melaksanakan analisis implementasi dan analisis evaluasi kebijakan di wilayah seperti evaluasi on going dan ex post. Ketiga, Kantor Wilayah memiliki peran sebagai law center yang berfungsi sebagai pusat koordinasi antara Pemda dan Kemenkumham. Dan Keempat, Kantor Wilayah dapat berperan sebagai laboratorium kebijakan di wilayah melalui policy trial atau piloting project sebelum kebijakan diimplementasikan secara luas.

“Saya berharap, rakor kali ini sebagai salah satu upaya penting bagi BSK Hukum dan HAM dalam melakukan penguatan baik dari sisi substansi teknis maupun teknis operasional kepada para pengampu/pelaksana kebijakan (policy implementer) guna menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi BSK Hukum dan HAM di wilayah,” imbuhnya. 

Setelah kegiatan dibuka secara resmi sekaligus peluncuran logo BSK Kumham, dan parade pataka dilanjutkan dengan pemotongan tumpeng. 

Kemudian kegiatan dilanjutkan penyampaian Paparan dari Tri Widodo (LAN): Tata Kelola Kebijakan Publik, dan pemaparan Pedoman-pedoman teknis yaitu Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Pendampingan Penilaian Mandiri Indeks Reformasi Hukum di Wilayah, serta Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Analisis Implementasi/Evaluasi Kebijakan Hukum dan HAM di Wilayah. Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Analisis Permasalahan Hukum dan HAM dengan Pemanfaatan Sistem Permasalahan Hukum dan HAM (SIPKUMHAM).

Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Monitoring dan Evaluasi Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik Berbasis Survei Persepsi Anti Korupsi dan Survei Persepsi Kualitas Pelayanan (SPAK-SPKP). Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Diseminasi Hasil Analisis Strategi Kebijakan Hukum dan HAM di Wilayah (Diskusi Strategi Kebijakan), dan Pedoman Pelaksanaan Perencanaan Kinerja dan Anggaran.