Jika Terbukti Larikan Anak Gadis Orang, Pria Ini Terancam 15 Tahun Penjara

RMOL. Kasus orang hilang yang sempat menghebohkan masyarakat Lebong belum lama iniakan tetap diproses hukum oleh Polsek Lebong Tengah, Polres Lebong. Meskipun, korban bernama Gusti Wati (16) , Warga Desa Ujung Tanjung III, Kecamatan Lebong Sakti, sudah ditemukan dalam keadaan sehat Kamis (22/3) malam oleh warga setempat.


RMOL. Kasus orang hilang yang sempat menghebohkan masyarakat Lebong belum lama ini  akan tetap diproses hukum oleh Polsek Lebong Tengah, Polres Lebong. Meskipun, korban bernama Gusti Wati (16) , Warga Desa Ujung Tanjung III, Kecamatan Lebong Sakti, sudah ditemukan dalam keadaan sehat Kamis (22/3) malam oleh warga setempat.

Data terhimpun, kasus dugaan melarikan anak dibawah umur ini, resmi diumumkan  Selasa (20/3) lalu, ketika keluarga korban mendapat cerita, jika Gusti diduga pergi bersama seorang bernama Rika warga asal Desa Ujung Tanjung II, Kecamatan Lebong Sakti.

Menurut penuturan keluarga, sebelum mendapat kabar anaknya pergi bersama terlapor. Korban sempat berpamitan pergi dengan keluarga Senin (19/3) lalu untuk berangkat kesekolah.  Ternyata, sejak pergi dari rumah sekitar pukul 07.00 WIB, korban tak kunjung pulang ke rumah.

Cemas dan khawatir keberadaan anaknya,  pihak keluarga pun mencari-cari dan akhirnya diketahui jika anak gadisnya yang masih berusia 16  tahun  tersebut diduga dibawa lari. Setelah beberapa hari tak juga pulang ke rumah, keluarga korban akhirnya melaporkan kasus dugaan melarikan anak dibawah umur ini ke Polsek Lebong Tengah, dengan harapan kasus ini dapat segera diproses hukum.

Kapolres Lebong, AKBP Andree Ghama Putra melalui Kapolsek Lebong Tengah, Iptu Edy Suprianto, kepada Rakyat Merdeka Online (RMOL) Bengkulu mengatakan, menurut keterangan laporan dari pihak keluarga kalau Gusti dilaporkan hilang lantaran diduga ikut besama Rika.  

"Orang tua korban sudah buat laporan sehubungan dengan anak melarikan anak dibawah umur," jelas Edy.

Edy melanjutkan, saat ini kasus tersebut sedang ditangan Polsek Lebong Tengah, dan untuk penyidikan awal, orangtua korban sudah dimintai keterangannya termasuk korban yang sudah ditemukan pihak keluarga.

"Kasus masih diselidiki, dan saat ini keberadaan terlapor masih dalam pencarian. Untuk kasus ini, jika terbukti, terlapor akan diproses sesuai hukum yang berlaku," pungkas Edy.

Ditambahkan Edy, atas laporan tersebut, terduga pelaku diduga melanggar UU No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan ancaman 15 tahun penjara.

"Saat ini terduga pelaku masih dicari oleh pihak kita untuk diminta keterangan. Karena, statusnya masih terlapor sesuai dengan laporan yang dibuat orang tua korban," demikian Edy. [ogi]