Ini Besaran TPP Lebong Tahun 2018

Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lebong mulai dicairkan. Bahkan, hingga Kamis (19/4) kemarin baru Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Perhubungan (PUPRP) Kabupaten Lebong yang sudah mencairkan.


Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lebong mulai dicairkan. Bahkan, hingga Kamis (19/4) kemarin baru Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Perhubungan (PUPRP) Kabupaten Lebong yang sudah mencairkan.

Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Lebong, Wuwun Mirza, mengatakan, pemberian TPP tetap mengacu pada SK Bupati Lebong nomor : 226 tahun 2017 tentang besaran TPP Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemkab Lebong.

Dimana rinciannya untuk jabatan Eselon II A sebesar Rp 5,9 juta, Eselon II B Rp 5,1 juta, Eselon III A Rp 3,8 juta, Eselon III B Rp 3,4 juta, Eselon IV A Rp 2,5 juta, Eselon IV B Rp 2,1 juta, fungsional umum golongan IV Rp 1,7 juta, golongan III Rp 1,3 juta, golongan II Rp 966 ribu, dan golongan I sebesar Rp 721 ribu.

"Sejauh ini per 19 April 2018 baru Dinas PUPRP Lebong yang sudah mencairkan. Itupun tetap harus diverifikasi terlebih dahulu oleh BKPSDM. Setelah itu baru OPD bisa melakukan pencairan dengan kita," kata Wuwun kepada Rakyat Merdeka Online (RMOL) Bengkulu.

Tak hanya itu, ia juga menjelaskan, pada dasarnya besaran TPP yang akan diterima masing-masing Pegawai disesuaikan dengan beban kerja tiap OPD, tetapi juga penilaian berdasarkan kinerja yang dijalankan."Apabila  kinerja pegawai tersebut dinilai tidak baik, maka tak menutup kemungkinan  pemberian TPP tidak full," demikian Wuwun. [ogi]