Reformasi Birokrasi di Kemenkeu

Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani Indrawati/Net
Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani Indrawati/Net

RANGKAP hingga 3 jabatan, melipat penghasilan dengan tantiem.

Sri Mulyani.... "Gagal atau Berhasil"?

Reformasi birokrasi mengatur standar kompetensi, beban kerja, standar waktu penyesuaian pekerjaan, kinerja, tunjangan kinerjanya, dan lain lain.

Jadi seorang pejabat dalam menjalankan tugasnya, proses menyelesaikan pekerjaan, waktu menyelesaikan pekerjaan, kinerjanya, dan lain lain, kemampuannya dalam satu hari jam kerja sudah terukur.

Sebagai contoh, Wakil Menteri Keuangan yang juga menjabat Komisioner di OJK dan Komisaris di PLN, bagaimana cara dia bekerja membagi 8 jam kerjanya untuk 3 jabatan tersebut?

Sementara dari tiap jabatan itu perbulannya mengantongi ratusan juta plus tantiem full fasilitas.

Kalau banyak memiliki rangkap jabatan, kapan mengerjakannya? Akibatnya banyak yang tidak fokus dan tidak optimal kinerjanya.

Ibu SMI, tolong justifikasi masing-masing pejabat yang merangkap terkait reformasi birokrasi, khususnya kinerja dan pembagian waktu dalam menjalankan tugasnya.

Semoga setiap institusi pemerintah menjadi lebih fokus dan optimal kinerjanya demi Indonesia maju.

Salam Kabinet Indonesia Maju. 

Beathor Suryadi

Mantan Ketua Majelis Jaringan Aktivis Pro Demokrasi