RMOLBengkulu. Jajaran Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri telah melakukan gelar perkara dalam kasus narkoba Wasekjen Partai Demokrat Andi Arief.
- Sejak Pagi Rutan KPK Diramaikan Keluarga Tahanan
- Mantan Bupati Kepahiang Dua Periode Tersangka Korupsi Pengadaan Lahan
- KPK Sudah Menyita Rp 4,35 Miliar Dari Suap Anggota DPRD Sumut
Baca Juga
RMOLBengkulu. Jajaran Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri telah melakukan gelar perkara dalam kasus narkoba Wasekjen Partai Demokrat Andi Arief.
Hasilnya, tidak ada barang bukti narkoba jenis sabu saat Tim NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri melakukan penggerebekan terhadap Andi di kamar Hotel Peninsula, Slipi, Jakarta Barat, pada Minggu (3/3).
"Senin (4/3), secara profesional melakukan gelar perkara dengan hasil, tidak ada barang bukti narkotika pada saudara AA," tegas Kadiv Humas Polri Irjen Mohammad Iqbal di kantor Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Cawang, Jakarta Timur, Rabu (6/3).
Fakta lain dari gelar perkara, tidak ditemukannya sama sekali kaitan Andi dengan jaringan narkoba.
Dengan demikian, sambung Iqbal, dalam menuntaskan kasus ini tidak melalui proses penyidikan lantaran perkaranya telah dilimpahkan ke Badan Narkotika Nasional (BNN) setelah melalui assement.
- Banyak Kejanggalan, Kapolres Lebong Tegaskan Ada Calon Tersangka Kasus Mafia Tanah
- Tambang Pasir Ilegal Talang Benih Diberi Police Line
- Oknum Polisi Terduga Penipu Seleksi Bintara Di Polda Bengkulu Segera Disidangkan