Hasil Gelar Perkara, Tidak Ditemukan Sabu Di Kamar Hotel Andi Arief

RMOLBengkulu. Jajaran Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri telah melakukan gelar perkara dalam kasus narkoba Wasekjen Partai Demokrat Andi Arief.


RMOLBengkulu. Jajaran Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri telah melakukan gelar perkara dalam kasus narkoba Wasekjen Partai Demokrat Andi Arief.

Hasilnya, tidak ada barang bukti narkoba jenis sabu saat Tim NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri melakukan penggerebekan terhadap Andi di kamar Hotel Peninsula, Slipi, Jakarta Barat, pada Minggu (3/3).

"Senin (4/3), secara profesional melakukan gelar perkara dengan hasil, tidak ada barang bukti narkotika pada saudara AA," tegas Kadiv Humas Polri Irjen Mohammad Iqbal di kantor Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Cawang, Jakarta Timur, Rabu (6/3).

Fakta lain dari gelar perkara, tidak ditemukannya sama sekali kaitan Andi dengan jaringan narkoba.

Dengan demikian, sambung Iqbal, dalam menuntaskan kasus ini tidak melalui proses penyidikan lantaran perkaranya telah dilimpahkan ke Badan Narkotika Nasional (BNN) setelah melalui assement.

"Tidak masuk dalam tahap penyidikan dengan pedoman surat Bareskrim terhadap tersangka pengguna narkotika yang tertangkap, tapi tidak ada bukti, tidak ada penyidikan. Tetapi ada penggalian informasi, sehingga tidak ada penahanan," tutupnya. dikutip Kantor Berita Politik RMOL. [ogi]