Hakim Dan Panitera PN Tanggerang Resmi Jadi Tahanan KPK

RMOL.Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan empat tersangka kasus suap Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.


RMOL. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan empat tersangka kasus suap Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.

Jurubicara KPK, Febri Diansyah mengungkapkan ke empat tersangka ditahan di tempat terpisah.

Mereka adalah Hakim PN Tangerang Wahyu Widya Nurfitri dan Tuti Atika selaku Panitera Pengganti PN Tangerang ditahan di Rutan KPK Pondok Bambu. Sementara Agus Wiratno dan HM Saipudin sebagai Advokad ditahan di Rutan KPK POM Guntur.

"Mereka ditahan 20 hari pertama," ujar Febri di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (13/3). dikutip Kantor Berita Politik RMOL.

Wahyu diduga menerima uang senilai Rp30 Juta dari Agus Wiratno untuk bisa mengabulkan permohonan agar ahli waris mau menandatangani akta jual beli melalui pemberian peminjaman hutang. Pemberian tersebut dilakukan dalam dua tahap yakni Rp 7,5 juta dan Rp 22,5 juta. [ogi]