Habib Rizieq Shihab (HRS) divonis bersalah namun hanya di kenai denda dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan di Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
- Sita 5 SHM, Kakantah BPN Lebong Digarap Polda Bengkulu
- Geledah PT SMS, KPK Amankan Dokumen dan Alat Elektronik
- Dugaan Sindikat Penipuan Tes Polisi Semakin Jelas, Usai Sidang Terdakwa Tidak Diborgol & Naik Mobil Pribadi
Baca Juga
Dimuat Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (27/5), Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menilai bahwa HRS terbukti bersalah melanggar Pasal 93 UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
"Mengadili menyatakan terdakwa Muhammad Rizieq Bin Sayyid Husein Shihab alias Habib Muhammad Rizieq Shihab telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan," ujar Hakim Ketua Suparman Nyompa.
Atas pelanggaran tersebut, Majelis Hakim menjatuhkan pidana kepada HRS dengan pidana denda sejumlah Rp 20 juta.
"Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 5 bulan," kata Hakim Ketua. Dalam putusan ini, Hakim membeberkan alasan yang memberatkan dan meringankan terhadap HRS
Menurut Majlis Hakim, keadaan yang memberatkan adalah HRS disebut tidak sama sekali mendukung program pemerintah dalam upaya mencegah penularan Covid-19.
Sedangkan keadaan yang meringankan adalah, HRS menepati janji untuk mencegah massa simpatisan untuk tidak datang pada saat pemeriksaan sehingga memudahkan tugas aparat keamanan dalam menjaga ketertiban dan lancarnya jalannya persidangan
"Terdakwa adalah tokoh agama yang yang memiliki jutaan umat sehingga diharapkan dapat memberikan edukasi bagi umat di kemudian hari untuk patuh pada aturan pemerintah demi kemaslahatan masyarakat," kata Hakim.
- Utamakan Pencegahan, Kemenkumham Bengkulu Berikan Layanan Prima "No Pungli No Gratifikasi"
- Pengamanan Terdakwa Penipuan Tes Polisi Bripda Sigit Terkesan Istimewa, Kejati: Tidak Ada Istimewa
- Polisi Siaga Jaga Objek Vital Di Lebong