Gus Yaqut Anjurkan ASN Kemenag Perbanyak Beribadah Bukan Bukber

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas/Net
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas/Net

Kegiatan buka puasa bersama Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang selama bulan suci Ramadhan 1443 Hijriah. Aturan tersebut dimasukkan ke dalam Surat Edaran (SE) 8/2022 yang dikeluarkan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.


Dalam SE tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah pada Bulan Ramadhan dan Idul Fitri 1443 Hijriah tersebut, Yaqut mengkhususkan larangan buka puasa bersama hanya bagi ASN Kemenag.

"Pejabat dan Aparatur Sipil Negara Kementerian Agama dilarang mengadakan atau menghadiri kegiatan buka puasa bersama, sahur bersama, dan/atau open house Idulfitri," ujar Yaqut dalam keterangan tertulis yang dilansir laman Sekretariat Presiden pada Jumat (1/4).

Sementara itu, kegiatan beribadah selama bulan puasa dianjurkan diperbanyak dilakukan di masjid.

"Umat Islam dianjurkan mengisi dan meningkatkan amalan pada bulan Ramadhan, seperti Shalat Tarawih, iktikaf, tadarus Al-Qur’an, pengajian, zakat, infak, sedekah, dan wakaf, tapi dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan," katanya, dikutip dari Kantor Berita Politik RMOL.

Meski begitu, Yaqut meminta masyarakat memperhatikan kondisi penyebaran pandemi Covid-19 di daerah masing-masing guna mengantisipasi transmisi virus.

Oleh karena itu, dia mengimbau pengurus dan pengelola masjid/musala memperhatikan SE Menag mengenai pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan di tempat ibadah pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sesuai status level wilayah masing-masing dan menerapkan protokol kesehatan.

"Pengurus dan pengelola masjid/musala sebagaimana dimaksud pada angka 3 wajib menunjuk petugas yang memastikan sosialisasi dan penerapan protokol kesehatan kepada seluruh jemaah," demikian bunyi poin 4 di dalam SE yang ditandatangani Yaqut pada 29 Maret 2022 ini.