Sengketa proses pemilu yang sudah dilayangkan sejumlah partai politik (parpol) yang tak lolos tahap verifikasi administrasi ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI bakal dihadapi Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
- TPS Lapas Se-Kota Bengkulu Siap Sukseskan Pemilu 2024
- Pengungkit Ekonomi Jelang Lebaran: Dari THR, Subsidi Ongkir Hingga Bansos Beras
- Upacara Hari Bhakti Imigrasi Ke-74: Transformasi Keimigrasian Melalui Strategi Digitalisasi
Baca Juga
Anggota KPU RI yang mengepalai Divisi Hukum dan Pengawasan, Mochammad Afifuddin, memastikan kesiapan pihaknya untuk menghadapi gugatan 6 parpol yang tidak bisa lanjut ke tahap verifikasi faktual.
"Kita pasti siap untuk menghadapi dan menjelaskan atas gugatan-gugatan yang dilakukan oleh parpol," ujar Afif saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (18/10).
Lebih lanjut, mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI ini menyampaikan beberapa hal yang tengah dipersiapkan pihaknya untuk menghadapi gugatan sengketa proses pemilu yang dilayangkan 6 parpol tak lolos verifikasi administrasi.
"Kita akan menjawab yang disoal oleh partai-partai itu. Basisnya kan berkas-berkas yang mereka sudah sampaikan juga," katanya.
"Sampai sekarang kami belum mendapat materi gugatan," tambah Afif menutup.
Hingga hari ini, Selasa (18/10), Bawaslu RI sudah menerima berkas gugatan sengketa proses pemilu dari 2 parpol. Yaitu Partai Keadilan dan Persatuan (PKP) dan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima).
Sementara 4 parpol lainnya masih melakukan konsultasi ke Bawaslu RI sebelum melayangkan gugatan. Mereka adalah Partai Republik Satu, Parsindo, Partai Republik, dan Partai Republikku Indonesia.
- Diprotes, Harga Tiket Pesawat Turun Drastis
- 14 Juni Sidang Isbat
- Satgas Keluarkan Edaran Baru, Atur Pembatasan Peribadatan dan Tradisi Idul Adha