Satgas Keluarkan Edaran Baru, Atur Pembatasan Peribadatan dan Tradisi Idul Adha

Koordinator Tim Pakar dan Jurubicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof. Wiku Adisasmito/ist
Koordinator Tim Pakar dan Jurubicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof. Wiku Adisasmito/ist

Satgas Penanganan Covid-19 mengeluarkan surat edaran baru terkait Pembatasan Kegiatan Peribadatan dan Tradisi selama Hari Raya Idul Adha di Masa Pandemi Covid-19. Surat edaran bernomor 15/2021 tersebut berlaku 18-25 Juli 2021.


Koordinator Tim Pakar dan Jurubicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof. Wiku Adisasmito mengatakan kebijakan tersebut merupakan upaya mencegah peningkatan laju penularan, menjamurnya klaster keluarga, optimalisasi fungsi Satgas atau pemerintag daerah setempat dalam mengendalikan kondisi Covid-19 di saat libur panjang.

“Perubahan kebijakan yang dilakukan bukan untuk membingungkan masyarakat. Namun ini merupakan bentuk adaptasi dari kondisi saat ini,” kata Wiku saat menggelar konferensi pers, Minggu (18/7).

Wiku mengatakan, dengan berlakunya Surat Edaran ini, maka Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 14 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Covid-19, semua Instruksi Menteri Dalam Negeri, Surat Edaran Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah, serta instrumen hukum lainnya tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Surat Edaran ini.

“Yang ada tetap berjalan asalkan tidak bertentangan dengan surat yang baru,” bebernya.

Wiku menjelaskan, kegiatan peribadatan/keagamaan secara berjamaah di daerah yang menerapkan PPKM Darurat, PPKM Mikro diperketat, dan wilayah yang non PPKM Darurat namun berzona merah dan oranye ditiadakan terlebih dahulu. Ibadah dikerjakan di kediaman masing-masing.

Sedangkan untuk daerah lainnya yang tidak termasuk dalam cakupan tersebut, maka dapat melakukan kegiatan ibadah berjamaah dengan syarat kapasitas maksimal di dalam rumah ibadah sebesar 30 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat.

Selanjutnya tradisi silaturahmi dapat dilakukan secara virtual untuk mengurangi penularan baik dari kerabat jauh maupun dekat. “Posko Desa/Kelurahan yang telah terbentuk akan dioptimalisasi fungsinya untuk menegakkan imbauan ini di lapangan dengan sanksi yang berlaku,” pungkasnya.