RMOLBengkulu. Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Bengkuluresmi melaporkan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah beserta Majelis hakim Pengadilan Negeri Bengkulu ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jum'at (17/5) pukul 08.00 WIB di Pengaduan Masyarakat KPK.
- Diduga Serobot Tanah, Oknum Warga Dilaporkan Ke Polres Lebong
- KNPI: Kita Lawan Semua Gerakan Teroris
- Kasus Mafia Tanah Di Kota Bengkulu Kembali Terungkap, 3 Tersangka Diringkus
Baca Juga
RMOLBengkulu. Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Bengkulu resmi melaporkan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah beserta Majelis hakim Pengadilan Negeri Bengkulu ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jum'at (17/5) pukul 08.00 WIB di Pengaduan Masyarakat KPK.
Dalam pelaporannya, Walhi Bengkulu nekat melaporkan terkait Gugatan Walhi dan indikasi permainan dalam persidangan WALHI melawan Pertambangan Batu bara PT. Kusuma Raya Utama.
"Harapan kita KPK dapat monitoring dalam upaya hukum banding yang kami ajukan di Pengadilan Tinggi Bengkulu," ujar Manager Kampanye Industri Ekstraktif WALHI Bengkulu, Dede Frastien, Jum'at (17/5) siang.
Selain Gubernur Bengkulu, dan Hakim PN Bengkulu. Pihaknya turut juga melaporkan Bupati Benteng, Ferry Ramli, Dinas ESDM Provinsi Bengkulu, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Bengkuku, BKSDA Bengkulu-Lampung, dan Panitera Pengganti.
"Ini semua terkait gugatan Walhi dan indikasi permainan dalam persidangan WALHI melawan pertambangan batu bara PT. Kusuma Raya Utama," singkatnya.
Untuk diketahui, data yang berhasil diperoleh Majelis hakim Pengadilan Negeri Bengkulu sebelumnya menolak gugatan yang dilayangkan Walhi Bengkulu terhadap PT Kusuma Raya Utama atas indikasi perbuatan melawan hukum yaitu kerusakan lingkungan di kawasan hutan konservasi Semidang Bukit Kabu dan pencemaran anak sungai Kemumu.
Menariknya, majelis hakim turut juga memberi sanksi kepada penggugat dan tergugat dalam rekonvensi untuk membayar biaya perkara yang timbul sebanyak Rp 5, 231 juta.
Majelis hakim juga menimbang bahwa alat bukti yang diajukan Walhi Bengkulu dalam gugatannya tidak bisa dibuktikan. Karena itu, majelis hakim berpendapat bahwa aktifitas pertambangan yang dilakukan PT. Kusuma Raya Utama tidak terbukti mencemarkan lingkungan. [tmc]
- Ketua KPK Ajak JMSI Rapatkan Barisan Melawan Korupsi
- Kepolisian Akan Tindak Pelaku Bisnis Pinjaman Online Ilegal
- OTT Dirwan Mahmud, Plt Bupati Bengkulu Selatan dan Supir Diperiksa KPK