Gara-Gara Uang Rp 6 Miliar, Zumi Zola Resmi Jadi Tersangka KPK

RMOL. Gubernur Jambi Zumi Zola resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).


RMOL. Gubernur Jambi Zumi Zola resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menduga Zumi Zola bersama anak buahnya mengumpulkan uang untuk diberikan ke anggota DPRD Jambi terkait pengesahan Rancangan APBD 2018. Totalnya mencapai Rp 6 miliar.

"Tersangka ZZ (Zumi Zola), baik secara bersama sama, maupun sendiri diduga menerima hadiah atau janji dan penerimaan lainnya sebagai Gubernur Jambi, jumlah sekitar Rp 6 miliar," ujar Basaria di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (2/2/2018). dilansir Kantor Berita Politik RMOL.

Zumi diduga mengumpulkan duit dari para kontraktor terkait sejumlah proyek di Jambi yang kemudian diberikan ke anggota DPRD Jambi demi memuluskan pengesahan RAPBD 2018.

"Para kepala dinas bersama gubernur (uangnya) ditampung, pasti mereka kumpulkan dari kontraktor. Yang kita temukan ada beberapa (pengusaha/pihak swasta). Kira-kira modus operandinya seperti itu dulu," kata Basaria.

Basaria membeberkan dari awal operasi tangkap tangan dalam kasus ini, KPK sudah mencurigai Zumi turut terlibat. Zumi sebagai orang nomor satu di Jambi tak mungkin tidak mengetahui uang 'ketuk' pengesahan RAPBD tersebut.

"Logikanya, apakah para Plt ini sendiri punya kepentingan untuk memberikan sesuatu pada DPRD? Cara berpikirnya seperti ini, apapun, pasti ada keikutsertaan kepala daerah, dalam hal ini gubernur," ujar Basaria.

Selain Zumi, KPK juga menetapkan Kepala bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Jambi Arfan sebagai tersangka pada kasus ini. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sudah da empat orang yang sudah ditetapkan tersangka dalam kasus 'uang ketuk' RAPBD tersebut, tiga di antaranya anak buah Zumi di Pemprov Jambi. Keempat tersangka itu, yakni Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, Erwan Malik; Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Jambi, Arfan; Asisten Daerah Bidang III Jambi Saipudin; dan Anggota DPRD Jambi dari Fraksi PAN, Supriyono.

Dalam OTT itu, KPK mengamankan uang sebesar Rp 4,7 miliar dari total Rp 6 miliar yang diduga telah disiapkan pihak Pemprov Jambi untuk anggota DPRD Jambi. Sementara Rp 1,3 miliar sisanya disinyalir sudah diterima sejumlah anggota DPRD Jambi. [nat]