Galang Cap Jempol Darah, Masyarakat Tolak Tambang Batubara CBS

Forum Masyarakat Rejang Gunung Bungkuk (FMRGB) dan 300 orang warga menolak aktivitas tambang batubara dengan sistem Underground atau bawah tanah milik PT Cipta Buana Seraya (CBS) di Desa Lubuk Unen Kecamatan Merigi Kelindang Kabupaten Bengkulu Tengah, dengan cara pengumpulan cap jempol darah dan pengibaran bendera raksasa berukuran 10x20 meter.


Forum Masyarakat Rejang Gunung Bungkuk (FMRGB) dan 300 orang warga menolak aktivitas tambang batubara dengan sistem Underground atau bawah tanah milik PT Cipta Buana Seraya (CBS) di Desa Lubuk Unen Kecamatan Merigi Kelindang Kabupaten Bengkulu Tengah, dengan cara pengumpulan cap jempol darah dan pengibaran bendera raksasa berukuran 10x20 meter.

Penolakan tersebut dilakukan masyarakat karena pertambangan yang dilakukan PT CBS berdampak pada kerusakan lingkungan dan pencemaran. Selain itu, pertambangan dengan cara Underground juga telah mengakibatkan runtuhnya sebagian lahan perkebunan milik warga di Desa Kota Niur Kecamatan Taba Penanjung Kabupaten Bengkulu Tengah.

Hingga saat ini sudah 1000 cap jempol darah dikumpulkan warga sebagai bentuk penolakan, dimana cap jempol darah itu akan dikirim kepada Presiden RI, Joko Widodo, sebagai bentuk laporan warga, atas tidak adanya perhatian pemerintah daerah dan seakan-akan mengabaikan. Sedangkan bendera merah putih dikibarkan dengan ketinggian mencapai 20 meter.

Menurut Indra Jaya selaku sekretaris FMRGB, kegiatan ini sebagai wujud setia dan cinta pada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang berpedoman kepada Pancasila dan UUD 1945. Dimana menuntut pemerintah untuk membuat kebijakan yang adil bagi masyarakat, serta memberikan hak masyarakat yaitu hak atas lingkungan yang baik.

"Kami meminta kepada pemerintah agar bisa melihat rakyat dan memberikan keadilan bagi kami selaku masyarakat, dan memberikan hak atas lingkungan yang baik untuk masa depan," kata Indra Jaya.

Sementara itu direktur WALHI Bengkulu, Beni Ardiansyah menyampaikan bahwa pemujaan pemerintah terhadap pertumbuhan ekonomi dan investasi telah menjadikan pemerintah abai terhadap hak masyarakat atas lingkungan yang lebih baik. Padahal Dalam Konsitusi yang tertuang pada UUD 1945 Pasal 28 H Ayat 1, menyebutkan bahwa, "Setiap orang berhak hidup sejahterah lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat". Bahwa lingkungan yang baik dan sehat merupakan hak asasi setiap warga Indonesia sebagaimana diamanatkan dalam pasal 28 H UUD 1945.

Dengan demikian pengakuan hak atas lingkungan yang baik dan sehat sebagai hak asasi setiap warga Negara di Indonesia dan hak konstitusional bagi setiap warga Negara. Oleh karena itu Negara, pemerintah, dan seluruh pemangku kepentingan berkewajiban untuk melakukan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang berkelanjutan. [Y21]