Ternyata Ada 14 TKA Baru Di PT BTL, Totalnya Jadi 56 TKA

RMOLBengkulu. Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora) Imigrasi Kelas I Bengkulu melajukan inspeksi mendadak terhadap tenaga kerja asing (TKA) di PT. Bangun Tirta Lestari (BTL), Senin (14/5) persisnya pukul 13.45 WIB.


RMOLBengkulu.  Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora) Imigrasi Kelas I Bengkulu melajukan inspeksi mendadak terhadap tenaga kerja asing (TKA) di PT. Bangun Tirta Lestari (BTL), Senin (14/5) persisnya pukul 13.45 WIB.  

Dari 42 TKA asal China yang terdata nyatanya tidak benar. Sebab, hasil sidak tercatat ada 56 TKA bekerja pada perusahaan yang bergerak bidang energi tersebut. Itupun, setelag adanya penambahan baru berjumlah 14 TKA.

Sidak dipimpin langsung perwakilan Kantor Imigrasi Kelas I Provinsi Bengkulu, didampingi perwakilan Dinakertrans Lebong, Kemenag Lebong, Kejari Lebong, Kepolisian, TNI, dan Kesbangpol Lebong.

Kasi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Bengkulu, Agus Ruhadi, mengatakan, administrasi TKA bisa dikatakan lengkap setelah mengantongi pasport dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (Kitas) yang dikeluarkan oleh imigrasi Bengkulu.

"Seluruh TKA di BTL dipastikan lengkap administrasinya. Karena sudah memiliki Pasport dan Kitas," ujar Agus, saat dimintai keterangan RMOL Bengkulu, Senin (14/5).

Ia juga menjelaskan, Kitas tidak mungkin akan dikeluarkan oleh pihak Imigrasi Bengkulu jika TKA tersebut belum mengantongi rekomendasi Rencana Penggunaan TKA (RPTKA) dan Izin Menggunakan TKA (IMTA) dari pihak Dinaskertrans Provinsi Bengkulu.  

"Karena mustahil jika IMTA nya tidak ada. Secara otomatis Kitas nya juga tidak akan diterbitkan oleh imigrasi," singkat Agus.

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinaskertran) Kabupaten Lebong, Bambang Tegoeh, menambahkan, selama ini tercatat ada 42 TKA asal china yang bekerja di PT BTL. Namun, setelah sidak hari ini ternyata tercatat ada penambahan baru berjumlah 14 TKA.

"Jadi total ada 56 TKA asal china yang bekerja di BTL Lebong. Khusus untuk 14 TKA yang baru bekerja kita minta segera melapor ke disnakertrans," tambah Bambang.

Ditambahkan Bambang, belum adanya regulasi dari pemerintah daerah juga
memberikan kelonggaran syarat-syarat bagi tenaga kerja asing yang ingin bekerja di Lebong.

"Kewenangan kita terbatas karena juga tidak ada aturan yang mengatur" demikian Bambang.

Pantauan RMOL Bengkulu, saat sidak berlangsung sebagian besar TKA yang bekerja di PT BTL tidak semuanya berada di lokasi perusahaan. Bahkan, saat sidak pun hanya beberapa TKA yang diperiksa administrasinya. [ogi]