Parlemen Denmark akhirnya mengesahkan rancangan undang undang (RUU) yang berisi larangan untuk membakar kitab suci di tempat umum.
- Melalui PKH, Keluarga Yuyun Sukses Berjualan Oleh-oleh Khas Bengkulu
- Hasil Musyawarah Dana Desa Senak Bangun Sumur Bor
- 4 Calon Pjs Kades Padang Guci Hulu Dipertanyakan
Baca Juga
RUU tersebut disahkan pada Kamis (7/12), terlepas dari pro dan kontranya.
RUU tersebut merupakan respons atas protes besar-besaran yang terjadi akibat serangkaian penodaan Al Quran di Denmark dan Swedia pada tahun ini. Hal ini memicu ketegangan antara negara-negara Nordik dengan negara-negara Muslim.
Sebagai upaya meredakan ketegangan, Denmark menginisiasi RUU tersebut dengan upaya mencapai keseimbangan antara kebebasan berpendapat yang dilindungi konstitusi, termasuk hak mengkritik agama, dan keamanan nasional.
Diberitakan Kantor Berita Politik RMOL, yang dikutip dari Al Arabiya, melanggar aturan tersebut dapat dikenakan hukuman denda atau hukuman penjara hingga dua tahun.
Meski begitu, sejumlah kritikus berpendapat pembatasan apa pun terhadap kritik terhadap agama, termasuk dengan membakar Al Quran, akan melemahkan kebebasan liberal yang telah diperjuangkan dengan keras di Denmark.
Pemerintahan koalisi Denmark juga berpendapat bahwa peraturan baru ini hanya akan berdampak kecil terhadap kebebasan berpendapat dan mengkritik agama dengan cara lain tetap sah.
- Juara OSN Anak Dewan Ini Harumkan Nama Baik Lebong
- Roadshow KADIN Indonesia Impact Award 2023, Kalamansi Bengkulu Diproyeksikan Naik Kelas
- Dapat Tambahan Kuota FLPP 23.362 Unit, Bank BTN Genjot Penyaluran KPR