Fakta Baru, Tersangka Jiwasraya Punya Tambang Emas dan Batubara

RMOLBengkulu. Kejaksaan Agung menemukan fakta baru bahwa tersangka korupsi Jiwasraya memiliki aset tambang emas dan batu bara.


RMOLBengkulu. Kejaksaan Agung menemukan fakta baru bahwa tersangka korupsi Jiwasraya memiliki aset tambang emas dan batu bara.

Karena itu pihak Kejagung langsung melakukan koordinasi dengan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) terkait temuan tersebut.

Hal ini seperti diungkapkan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Febri Adriansyah di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan dilansir Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (28/2).

"Batu bara ada di Sendawar, Kalimantan Timur, Kutai Barat. Kalau emas ada di Lampung,” ungkap Febri.

Tambang emas dan batubara itu adalah milik dari tersangka Heru Hidayat. Menurut Febri, penyidik Kejagung berkoordinasi dengan Kementerian BUMN terkait tambang tersebut.

"Sekarang sedang dikoordinasikan antara penyidik dengan Kementerian BUMN tentang itu, karena kondisinya belum operasional. Dan ada kepemilikan juga orang lain di situ. Ini yang sedang diselesaikan penyidik,” urainya.

Serah terima sitaan tambang tersebut kepada pihak BUMN telah dilakukan pada minggu lalu, untuk dikelola oleh BUMN.

Jika dalam persidangan terbukti harta tersebut terkait Jiwasraya, maka aset tambang batu bara itu bakal dikelola oleh PT Bukit Asam (Persero) atau PTBA. Penyitaan aset Heru Hidayat ini merupakan tindak lanjut dari penyidikan skandal Jiwasraya.

Hingga saat ini, Kejagung telah menetapkan enam tersangka dari kasus tersebut. Selain Heru Hidayat, tersangka lainnya yaitu, Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Harry Prasetyo. [tmc]