Enam Partai Tidak Mendapatkan Kursi Di DPRD Kabupaten Lebong

RMOLBengkulu. KPU menetapkan 25 nama anggota DPRD Kabupaten Lebong periode 2019-2024, Senin (22/7). PAN dan NasDem menjadi dua partai yang paling banyak mendapatkan kursi. Kedua partai masing-masing mendapatkan 4 kursi di DPRD.


RMOLBengkulu. KPU menetapkan 25 nama anggota DPRD Kabupaten Lebong periode 2019-2024, Senin (22/7). PAN dan NasDem menjadi dua partai yang paling banyak mendapatkan kursi. Kedua partai masing-masing mendapatkan 4 kursi di DPRD.

PKPI dan PPP menjadi dua partai dari enam yang tidak mendapatkan kursi. Padahal di periode sebelumnya, Partai PPP dan PKPI mendapatkan dua kursi di DPRD Lebong.

Selain kedua partai itu, ada empat partai lain yang tidak mendapatkan kursi, yakni Partai Garuda, Partai Berkarya, PSI, serta Partai PKS.

Secara keseluruhan, ada sepuluh partai yang mendapatkan kursi legislatif di DPRD Lebong. Namun beberapa partai ada yang mengalami penurunan yang signifikan, seperti partai PDIP dan Golkar. Untuk lima tahun ke depan, kedua partai ini hanya memiliki dua anggota legislatif dari sebelumnya tiga orang.

Termasuk Hanura yang sebelumnya menempatkan tiga wakilnya di DPRD Lebong hanya bisa mengirim satu kadernya di DPRD Lebong.

Kesepuluh partai yang mendapatkan kursi di DPRD Lebong Partai PAN dan NasDem dengan sama-sama mengantongi 4 kursi.

Sisanya terdiri dari partai PKB, Demokrat, dan Perindo sama-sama memiliki 3 kursi. Kemudian, Partai Gerindra, Golkar dan PDIP sama-sama mengantongi 2 kursi, serta Hanura dan partai PBB sama-sama mendapatkan satu kursi.

Pemenang Pemilu 2019 di Kabupaten Lebong sendiri adalah partai PAN, disusul NasDem, dan PKB.

Ketua KPU Kabupaten Lebong, Shalahuddin Al Khidhr mengatakan saat digelar pleno penetapan, tidak ada satu partai pun yang mengajukan keberatan. Semua partai disebutnya telah menyepakati hasil Pemilu yang ditetapkan oleh KPU.

Selain itu, Khidhr menambahkan tidak ada caleg di DPRD Lebong yang mengajukan gugatan hukum ke MK.

"Kalau caleg untuk DPR RI ada yang mengajukan gugatan, namun karena buktinya tidak memenuhi jadinya ditolak," kata Khidhr, kemarin (22/7) siang.

Setelah nama-nama anggota DPRD Lebong periode 2019-2024 ditetapkan, ia menyebut bahwa pihaknya akan mengajukan proses administrasi ke Gubernur Bengkulu. Setiap anggota dewan yang ditetapkan akan mendapat surat keputusan dari Gubernur dan dilantik.

"Informasi yang kami terima katanya pelantikan dilakukan di bulan Agustus. Tapi untuk pelantikan ini kan bukan urusan KPU," demikian Khdhr. [tmc]




                    q