Soal Kasus Pajak Kendis Lebong, Kajari: Perlu Penyelidikan

RMOLBengkulu. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Lebong, bakal menelaah tunggakan pajak Kendaraan dinas (Kendis) menyentuh angka Rp 1 miliar lebih atau tepatnya Rp 1.014.884.000. Bahkan, Surat perintah penyelidikan (Sprindik) baru akan dikeluarkan setelah adanya tindakan dari Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) Lebong.


RMOLBengkulu.  Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Lebong, bakal menelaah tunggakan pajak Kendaraan dinas (Kendis) menyentuh angka Rp 1 miliar lebih atau tepatnya Rp 1.014.884.000. Bahkan, Surat perintah penyelidikan (Sprindik) baru akan dikeluarkan setelah  adanya tindakan dari Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) Lebong.

Menurut Kepala Kejari Lebong, Prihatin, ia belum bisa menyimpulkan apakah kemungkinan terjadi penyimpangan anggaran untuk pembayaran pajak ratusan unit kendaraan dinas yang menunggak pajak sejak tahun 2008 lalu.

"Kita belum bisa menyimpulkan. Karena, kita (Kejari, red) sifatnya perlu penyelidikan terlebih dahulu. Namun, kita tunggu bagaimana tindakan dari APIP selaku pengawasan internal," ujar Prihatin kepada RMOL Bengkulu, Senin (21/5).

Ditambahkan Prihatin, setelah adanya kejelasan dari APIP untuk penyelesaian tunggakan pajak tersebut. Baru pihaknya bisa mengambil langkah tegas untuk mengeluarkan Sprindik.

"Apakah memang adanya dugaan penyelewengan anggaran pajak atau tidak. Itu nanti jelas kalau sudah ada penyelidikan," sambungnya.

Tak hanya unsur pidana, kata Prihatin, ada aspek perdata juga dalam persoalan tunggakan pajak tersebut. Karena itu, Kejari Lebong harus mau terlibat dalam penagihan wajib pajak sebagai fungsi hal keperdataan. Tinggal Inspektorat Lebong melakukan kerja sama dengan Kejari Lebong untuk penagihan kepada wajib pajak.

"Coba koordinasi terlebih dahulu dengan inspektorat. Disana nanti jelas, apakah memang kami perlu turun tangan atau tidak," demikian Prihatin. [ogi]