Empat ABK Pembawa 1,6 Ton Sabu Masih Berstatus Keluarga

RMOL. Empat orang Anak Buah Kapal (ABK) MV Lian Yu Yun 61870 pembawa sabu 1,6 ton ternyata berstatus keluarga, keempatnya berasal dari desa yang sama di negaranya Taiwan.


RMOL. Empat orang Anak Buah Kapal (ABK) MV Lian Yu Yun 61870 pembawa sabu 1,6 ton ternyata berstatus keluarga, keempatnya berasal dari desa yang sama di negaranya Taiwan.

Begitu disampaikan oleh Direktur Tindak Pidana Narkoba Mabes Polri Brigjen Pol. Eko Daniyanto, di Aula Direktorat Tindak Pidana Narkoba, Jalan MT Haryono, Cawang, Jakarta Timur, Selasa (27/2).

"Mereka keluarga dekat dan tetanggan di sana (Taiwan)," kata Eko. dikutip Kantor Berita Politik RMOL.

Dijelaskan, keempat tersangka yakni yakni Tan Mai (69), Tab Yi (33), Tan Hui (43) dan Liu Yin Hua (63) memiliki peran masing-masing di kapal yang berangkat dari Pelabuhan Liang Ziang, Tiongkok pada 31 Januari lalu.

"Mulai dari nahkoda kapal hingga mekanik kapal. Masih terus diinterogasi oleh kepolisian," ungkap Eko. 

Polisi telah menyita alat komunikasi para tersangka. Hal ini bertujuan untuk mengetahui siapa pengendali kapal pembawa sabu, darimana dan akan kemana. Sejauh ini, diduga seseorang dari Cina dengan inisial Lao merupakan salah satu otak pengendali.

"Kita mencoba memeriksa semuanya sehingga hasil dari labfor maupun penyidik akan mendapatkan suatu kesimpulan kapal ini dari mana, siapa yang menerima dan semoga akan diketahui ada otak atau bandar yang bermain," kata Eko menjelaskan.

Kepolisian menyisihkan sejumlah barang bukti sabu tersebut untuk sampel pengujian di pusat laboratorium forensik. Sampel pengujian itu juga akan digunakan untuk proses hukum para pelaku.

Ditambahkan Eko, menindaklanjuti hal ini Kepolisian Indonesia segera berkoordinasi dengan Kepolisian Cina yang merupakan asal dari sabu tersebut.

"Kami sudah kontak dengan polisi narkoba Cina, yang insyaAllah kami akan sharing," pungkasnya. [ogi]