Bisakah JK Diusung Lagi Jadi Cawapres Jokowi?

PDI Perjuangan mengkaji kemungkinan memasangkan kembali Jokowi dengan Jusuf Kalla (JK) sebagai pasangan capres dan cawapres pada Pilpres 2019. Bisakah JK diusung lagi menjadi cawapres Jokowi?


 PDI Perjuangan mengkaji kemungkinan memasangkan kembali Jokowi dengan Jusuf Kalla (JK) sebagai pasangan capres dan cawapres pada Pilpres 2019. Bisakah JK diusung lagi menjadi cawapres Jokowi?

"Dengan segala hormat saya pada Pak JK, Ibu Megawati, PDI-P yang punya aspirasi mencawapreskan kembali Pak JK, saya harus sampaikan hal itu tidak mungkin dilaksanakan," kata mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana di akun twitternya, @dennyindrayana, dilansir RMOL Babel.

Dikatakan Denny, pencalonan JK sebagai wakil presiden bertentangan dengan Pasal 7 UUD 1945 dan Pasal 169 huruf n Undang-Undang Nomor 17 tahun 2017 tentang Pemilu. Pasal 7 UUD 1945 mengatur bahwa Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.

"Memilih kembali JK sebagai wapres akan bertentangan dengan UUD 1945 khususnya frasa bahwa wapres 'dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan'," katanya.

Dikatakan dia, jika JK diizinkan kembali menjadi wapres, itu artinya seseorang bisa menjadi wapres lagi hingga lebih dari satu kali masa jabatan. Hal ini tentu saja bertentangan langsung dengan maksud rumusan Pasal 7 UUD 1945.

Dikatakan Denny, semua perdebatan, baik TAP MPR No. XIII/1998 soal batasan masa jabatan presiden dan wapres, maupun dalam perubahan Pasal 7 UUD 1945, menegaskan bahwa original intent(maksud)-nya adalah masa jabatan presiden dan wakil presiden adalah maksimal dua kali masa jabatan. Tidak lebih.

Adapun huruf n Pasal 169 UU 17 Tahun 2017 soal pemilu mengatur, masih kata Denny, persyaratan menjadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden adalah belum pernah menjabat sebagai presiden atau wakil presiden, selama dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama. Di bagian penjelasan disebutkan yang dimaksud dengan belum pernah menjabat dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama adalah seseorang belum pernah menjabat selama dua kali masa jabatan, baik berturut-turut maupun tidak berturut-turut.

"Dengan penjelasan ini menjadi clear bahwa meskipun jabatan wapres Pak JK tidak berturut-turut, beliau tetap tidak memenuhi syarat selaku cawapres. Kesimpulannya, berdasarkan Pasal 7 UUD 1945 dan Pasal serta penjelasan Pasal 169 huruf n UU 17/2017 soal pemilu, Pak JK tidak lagi memenuhi syarat untuk menjadi cawapres dalam pilpres 2019," demikian Denny Indrayana. [nat]